Buruh Kuali Tempuh Upaya Tripartit

Rabu, 20 November 2013 – 22:54 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Tim Kuasa Hukum buruh pabrik kuali dari DPN Peradi dan KontraS terpaksa menempuh upaya tripartit di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Banten.

Pengurus DPN Hak Asasi Manusia DPN Peradi Rivai Kusumanegara menerangkan langkah itu dilakukan karena tersangka yang merupakan bos pabrik kuali CV Cahaya Logam Yuki Irawan yang diwakili Kuasa Hukum dari Kantor OC Kaligis, enggan menunaikan haknya kepada para buruh.

BACA JUGA: PDIP Sarankan Jokowi Beberkan Hasil Kerja Langsung ke Rakyat

Menurutnya, langkah ini terpaksa dilakukan setelah proses bipartit sejak 8 Oktober 2013 hingga 13 November 2013 tak menghasilkan kesepakatan.

"Pihak Yuki hanya mau membayar upah antara Rp 600 ribu hingga Rp 1,5 juta. Padahal, UMK  Tangerang 2013 sebesar Rp 2.530.000," ujarnya saat dihubungi wartawan, Rabu (20/11).

BACA JUGA: Polisi Curiga Direktur Wika Menjatuhkan Diri dari Jembatan

Menurut Rivai, pihak Yuki juga tak mau membayar lembur, pesangon, uang pengganti hak ditambah denda keterlambatan upah bulanan dan denda uang lembur serta uang proses buruh.

"Mereka juga menolak membayar biaya pemulihan kesehatan, baik pemulihan fisik dan psikis atas trauma penyiksaan dan ancaman. Intinya, kita ajukan sembilan komponen, tapi mereka tak mau memenuhi meski itu ketentuan UU," ungkap Rivai.

BACA JUGA: Sehari Dua Bus Terbakar

Menurutnya, pengaduan telah diterima langsung Disnaker Kabupaten Tangerang. Setelah diajukan, maka maksimal 30 hari harus diselesaikan. "Yakni Disnaker harus mengeluarkan anjuran. Nanti kedua belah pihak akan dilibatkan dan Disnaker merupakan mediatornya," katanya.

Menurut Rivai, pihaknya optimistis Disnaker akan memerintahkan pihak Yuki sesuai yang dituntut para buruh pabrik kuali tersebut. Pasalnya, tuntutan buruh tersebut sesuai UU Ketenagakerjaan.
Namun, jika menolak maka Peradi dan KontraS tak segan-segan akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial di Serang, Banten.

Peradi dan KontraS hari ini juga menyambangi Kejaksaan Negeri Tigaraksa, Tangerang dan diterima oleh Kasie Pidum Agus Candra serta  Koordinator JPU Hartono.

Kejari, kata dia, menyampaikan bahwa berkas Yuki Irawan, serta empat kaki tangannya Nudin (mandor), Tedi Sudirman (mandor), serta tersangka Tedi Sukarno dan Roh Jaya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang pada 13 November 2013. Ia mengatakan, sidang diperkirakan akan digelar dua pekan lagi.

Menurutnya, dalam berkas ada dua pasal yang dihilangkan. Yakni Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaaa dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Alasannya, setelah JPU berdiskusi bahwa dua pasal itu sudah tercover dalam UU Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Rivai mengaku tak keberatan atas penghapusan kedua pasal tersebut. Menurutnya, kalau sudah dilkenakan lex spesialis, maka yang umum tidak perlu dikenakan lagi. "Namun JPU harus membuktikan UU Trafficking tersebut. Peradi akan kawal terus terus proses hukum di PN Tangerang, tripartit hingga PHI," tegas Rivai.

Sementara itu, Syamsul Munir dari KontraS mengungkapkan bahwa proses hukum atas aparat yang diduga membekingi Yuki Irwan belum diungkap secara transparan oleh Propam Polda Metro Jaya.

"Kami sudah menanyakannya namun belum disampaikan perkembangannya. Padahal, Penyidik Propam telah memeriksa buruh kuali di Lampung, tapi juga belum disampaikan," sesalnya.

Karena Polda Metro Jaya dinilai lambang menangani kasus dugaan pelanggaran aparatnya, maka KontraS akan melaporkannya ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kebakaran Hebat Landa Senen


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler