jpnn.com - BANDUNG – Organisasi buruh di wilayah Jawa Barat kesal bukan kepalang kepada Gubernur Ahmad Heryawan.
Pasalnya, kepala daerah yang akrab disapa Aher itu menetapkan kenaikan upah minimun kabupaten/kota (UMK) untuk tahun 2017 jauh lebih rendah dari yang diharapkan.
BACA JUGA: Dari Rp 1,2 T, Sebanyak Rp 928 M untuk Bayar Pegawai
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Barat, Roy Jinto mengatakan kenaikan upah minimum dipatok dengan formula inflasi dan pertumbuhan ekonomi secara nasional.
Imbasnya, kenaikan upah minimum tak akan lebih dari 10 persen setiap tahunnya. Artinya, kebutuhan buruh akan terus dipangkas secara statis.
BACA JUGA: Tendanya Bergoyang, Saat Digerebek...Pura-pura Tidur
“Jelas kami kecewa dengan sikap gubernur Jawa Barat,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (22/11).
Setelah SK gubernur disahkan masih ada tenggat waktu selama 90 hari untuk melakukan gugatan. Pihaknya akan mengambil upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
BACA JUGA: Sejumlah Ulama Teken Surat Pernyataan Bersama, Isinya...
"Bulan ini atau secepatnya kami akan lakukan upaya hukum itu, tidak ada kata lain selain bertindak," tegasnya.
Selain gugatan ke PTUN, sambung Roy, pihaknya juga akan mendesak DPRD Provinsi Jawa Barat untuk mengajukan hak interpelasi terhadap keputusan Gubernur terkait UMK yang mengacu kepada PP 78/ 2015.
Menurut dia, DPRD dengan fungsi legislatifnya bisa menggunakan hak interpelasi mengenai upah minimum sekarang.
“Kami akan tempuh juga melalui DPRD Jabar karena kami menganggap gubernur sudah melanggar undang-undang,” katanya.
Roy juga mengancam, pihaknya kalau perlu akan melakukan aksi mogok kerja. Tidak menutup kemungkinan dia akan terus berupaya memobilisasi massa buruh untuk melakukan demonstrasi lanjutan. “Bahkan mogok kerja bila perlu,” tuturnya.
Senada dengan Roy, Ketua Aliansi Buruh Jawa Barat Ian Sopian mengatakan, semua elemen buruh di Jawa Barat bakal menggelar rapat koordinasi lanjutan untuk mematangkan rencana gugatan tersebut.
“Kami akan bahasa langkah apa saja yang ke depannya akan ditempuh dan menggodog secara matang gugatatan ke PTUN,” tandasnya.
Untuk diketahui, Aher menetapkan kenaikan UMK 2017 di angka 8,25 persen. Sementara kelompok buruh menuntut UMK naik hingga 20 persen. (arh/dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Seru! Kejar-Kejaran Satpol PP Wanita dan Pelajar Bolos
Redaktur : Tim Redaksi