Buruh Mengancam Bakal Berdemonstrasi Besar-besaran jika Anies Tak Lakukan Ini

Rabu, 13 Juli 2022 – 23:38 WIB
Massa aksi dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) beserta federasi para buruh melakukan aksi terkait UMP 2022 dan UU Cipta Kerja. Ilustrasi. Foto: Wenti Ayu Apsari/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Perwakilan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (PERDA KSPI) DKI Jakarta menolak UMP DKI Tahun 2022 diturunkan dari Rp 4.641.854 menjadi Rp 4.573.8454.

Penurunan UMP ini berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang kenaikan UMP DKI 2022 sebesar 5,1 persen.

BACA JUGA: Keputusan Anies Baswedan soal UMP DKI Dibatalkan, KSPI Protes

PERDA KSPI Jakarta pun meminta Gubernur Anies Baswedan untuk mengajukan banding dan tidak melaksanakan putusan PTUN itu.

"Wibawa pemerintah DKI dalam hal ini tidak boleh kalah oleh kepentingan sesaat dari pengusaha yang melakukan perlawanan terhadap Kepgub mengenai UMP 2022," ucap Ketua PERDA KSPI Jakarta Winarso, Rabu (13/7).

BACA JUGA: PTUN Batalkan Keputusan Anies soal Kenaikan UMP DKI 2022, Nurjaman Apindo Bilang Begini

Apabila tetap dijalankan, menurut Winarso, PERDA KSPI beranggapan bahwa setiap keputusan pemerintah bisa saja dibawa ke pengadilan terus-menerus.

Persatuan buruh ini pun mengancam bakal menggelar aksi unjuk rasa secara besar-besaran.

BACA JUGA: Puan Bakal Dianugerahi Gelar Doktor Honoris Causa dari Kampus Ternama

“Apabila Gubernur Anies tidak melakukam banding, maka kaum buruh akan melakukan aksi besar-besaran," tuturnya.

Partai buruh, kata dia, akan mendukung langkah pekerja terhadap persoalan yang ada di DKI Jakarta.

Diketahui, PTUN Jakarta melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Jakarta, membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Anies Baswedan terkait revisi UMP DKI 2022.

PTUN juga menyatakan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021 dibatalkan.

Untuk itu, Anies diminta mencabut Kepgub tersebut.

Selanjutnya, PTUN juga mewajibkan mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu untuk menerbitkan keputusan PTUN soal UMP DKI.

Terutama yang berdasarkan pada rekomendasi Dewan Pengupahan DKI pada 15 November lalu sebesar Rp 4.573.845.

Artinya, UMP DKI Jakarta 2022 batal naik 5,1 persen atau Rp 225.667 ke Rp 4.641.854. (mcr4/jpnn)


Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler