PTUN Batalkan Keputusan Anies soal Kenaikan UMP DKI 2022, Nurjaman Apindo Bilang Begini

Selasa, 12 Juli 2022 – 22:48 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta Nurjaman menanggapi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta yang membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Anies Baswedan soal kenaikan upah minimum provinsi (UMP).

PTUN DKI Jakarta memenangkan gugatan APINDO soal UMP tersebut.

BACA JUGA: Kalah di PTUN Soal UMP 2022, Pemprov DKI Bakal Mengajukan Banding?

Artinya, UMP DKI Jakarta 2022 batal naik 5,1 persen atau Rp 225.667 menjadi Rp 4.641.854.

Menurut Nurjaman, Apindo justru ingin duduk bersama dengan Anies beserta jajarannya untuk membahas tentang putusan PTUN itu.

BACA JUGA: Anies Kalah dari Pengusaha, UMP DKI Rp 4,6 Juta Dibatalkan

“Tentunya kami mendengar dari pihak tergugat seperti apa. Harapan saya, kami mengakhiri polemik ini supaya tidak berkepanjangan,” ucap Nurjaman saat dihubungi, Selasa (12/7).

Dia mengungkapkan tak ingin berpolemik panjang dengan Pemprov DKI Jakarta terkait besaran upah karyawan.

BACA JUGA: Gubernur Anies Digugat Karena Menaikkan UMP, Wagub Riza Patria Angkat Suara

“Kan seolah-olah terpolarisasi antara Apindo dengan pemerintah. Tidak begitu, kami akan cari kepastian hukum saja,” kata dia.

Apindo mendaftarkan gugatan tersebut, kata dia, hanya untuk mencari kepastian hukum dan regulasi yang ada.

“Ini masih ada ruang gerak dibicarakan kembali. Toh kiamat belum hari esok. Jadi mengajak duduk bersama untuk menciptakan supaya kita akhiri polemik agar tak berkepanjangan,” tuturnya.

Diketahui, PTUN Jakarta melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Jakarta, membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Anies Baswedan terkait revisi UMP DKI 2022.

PTUN juga menyatakan batal Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021. Untuk itu, Anies diminta mencabut Kepgub tersebut.

Selanjutnya, PTUN juga mewajibkan mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu untuk menerbitkan keputusan PTUN soal UMP DKI.

Terutama yang berdasarkan pada rekomendasi Dewan Pengupahan DKI pada 15 November lalu sebesar Rp 4.573.845. (mcr4/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler