Keputusan Anies Baswedan soal UMP DKI Dibatalkan, KSPI Protes

Rabu, 13 Juli 2022 – 19:48 WIB
Presiden KSPI Said Iqbal protes putusan PTUN batalkan keputusan Gubernur Anies Baswedan soal UMP DKI Jakarta. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak penurunan upah minimum provinsi (UMP) DKI 2022 dari Rp 4.641.854 menjadi Rp 4.573.845.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan ada sejumlah alasan mengapa pihaknya menolak putusan PTUN Jakarta tersebut. Pertama, tidak boleh ada penurunan upah di tengah jalan.

BACA JUGA: Banyak Guru PNS di Kota Ini Mau Pensiun Jelang Penghapusan Honorer 2023, Waduh!

"Akibat adanya keputusan PTUN yang menurunkan UMP, mengakibatkan kekacauan di tingkat implementasi di lapangan. Lebih jauh dari itu, akan terjadi konflik antara buruh dan pengusaha," ujar Said pada Rabu (13/7).

Menurut dia, sejak Januari hingga Juli buruh telah menerima upah sesuai UMP DKI sebesar Rp 4.641.854. Untuk itu, buruh tidak akan terima jika tiba-tiba upahnya diturunkan sekitar Rp 100.000 pada bulan Agustus nanti.

BACA JUGA: Brigadir J Tewas di Rumah Irjen Ferdy Sambo, Mujahid 212 Singgung Saksi Kunci

"Buruh akan makin susah karena upahnya yang diturunkan. Selain itu, di seluruh dunia, tidak ada penurunan upah di tengah jalan," kata Said Iqbal.

Bila mau diputuskan oleh PTUN, kata dia, seharusnya dilakukan pada Januari 2022, sebelum UMP tahun ini diberlakukan.

BACA JUGA: Ada Doktrin tentang Cinta di Ponpes Ayah Mas Bechi

Alasan kedua, sejak awal KSPI menolak PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan omnibus law UU Cipta Kerja.

Menurut Said Iqbal, keputusan PTUN membingungkan karena tidak menggunakan dasar UU 13 Nomor 2003, tetapi juga tidak menggunakan UU Cipta Kerja.

"Jadi putusan ini cacat hukum karena dasarnya tidak jelas. Dia cacat hukum. Maka KSPI menolak," tuturnya.

Diketahui, PTUN Jakarta melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Jakarta, membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Anies Baswedan terkait revisi UMP DKI 2022.

PTUN juga menyatakan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021 dibatalkan. Untuk itu, Anies diminta mencabut Kepgub tersebut.

Selanjutnya, PTUN juga mewajibkan mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu untuk menerbitkan keputusan PTUN soal UMP DKI.

BACA JUGA: Buruh Desak Anies Banding Putusan PTUN Soal UMP DKI 2022, Jika Tidak

Terutama yang berdasarkan pada rekomendasi Dewan Pengupahan DKI pada 15 November lalu sebesar Rp 4.573.845.

Artinya, UMP DKI Jakarta 2022 tak jadi naik 5,1 persen atau Rp 225.667 ke Rp 4.641.854. (mcr4/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler