jpnn.com - JAKARTA - Ratusan buruh yang tergabung dalam Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas) menilai, program BPJS kesehatan selama ini diperlakukan layaknya asuransi komersial. Bahkan lebih kejam dari rentenir.
Berbagai peraturan yang dikeluarkan Direksi BPJS Kesehatan menyulitkan dan menyengsarakan rakyat yang tergolong berpenghasilan rendah. Selain itu, banyak masyarakat juga tidak terlayani sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
BACA JUGA: Ini Penjelasan KPK Soal Penyidikan TPPU Wawan
"Peserta BPJS kesehatan bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri, mereka juga diwajibkan memasukkan janin yang masih dalam kandungan menjadi peserta," tutur Presidium Gekanas dari FSPLEM SPSI Arif Minardi, di sela-sela unjuk rasa Gekanas di depan Istana Negara, Rabu (30/11).
Selain itu, peserta BPJS Kesehatan, kata Arif, juga diwajibkan membayar iuran sejumlah peserta yang terdapat dalam satu Kartu Keluarga (KK) dan bagi yang terlambat membayar iuran, dikenakan denda sebesar 2 persen dikali tagihan rumah sakit, dikali jumlah bulan keterlambatan.
BACA JUGA: Gaya Komunikasi Kapolri Sukses Bikin Tenang
"BPJS Kesehatan juga tidak mempunyai keberanian untuk memaksa rumah sakit yang menelantarkan pasian BPJS kesehatan. Akibatnya, banyak pasien yang mati sebelum mendapatkan perawatan dan tindakan medis, sesuai haknya sebagai peserta," pungkas Presidium Gekanas lainnya dari FSPTSK Indra Munaswar.
Karena itu dalam aksinya Gekanas menuntut pemerintah, untuk segera mengganti Direki BPJS Kesehatan, karena dinilai telah membuat berbagai kebijakan yang menyengsarakan rakyat.
BACA JUGA: Penyidik Bidik Pihak Lain di Kasus Suap Pajak
"Rakyat Indonesia membutuhkan jaminan kesehatan," kata Indra. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pansus RUU Pemilu Sepakati Merevisi UU Parpol dan MD3
Redaktur : Tim Redaksi