Pansus RUU Pemilu Sepakati Merevisi UU Parpol dan MD3

Rabu, 30 November 2016 – 20:04 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Rapat perdana Panitia Khusus (Pansus) RUU Penyelenggaraan Pemilu bersama Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menkumham Yasonna Laoly, menyepakati revisi terhadap UU Partai Politik (Parpol) dan UU MPR, DPD, DPD dan DPRD (MD3).

Pertimbangannya, RUU Pemilu ini nantinya merupakan gabungan tiga UU, yakni UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif, UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, serta UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.

BACA JUGA: Empat Fraksi Beri Sinyal Dukung Usul PDIP

Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy mengatakan kesepakatan pemerintah dengan pansus terkait revisi UU Parpol dan UU MD3 merupakan suatu kemajuan.

"Pemerintah dengan pansus sepakat, karena ada pasal-pasal yang bersinggungan antara UU Penyelenggara Pemilu dengan UU Parpol dan UU MD3," kata Lukman usai rapat pansus, Rabu (30/11).

BACA JUGA: Buruh Kembali Turun ke Jalan, Ini Tuntutan Mereka

Karena itu, kata politikus yang akrab disapa LE itu, pansus sepakat untuk mendorong agar segera disiapkan draft perubahan UU Parpol dan UU MD3.

Soal teknis pembahasan apakah diserahkan kepada pansus RUU Pemilu atau dibentuk tim baru, pihaknya menyerahkan pada keputusan paripurna.

BACA JUGA: Prof Sri Soemantri Meninggal Dunia, PA GMNI Berduka

Di antara aturan dalam RUU Pemilu yang berkaitan dengan UU Parpol dan UU MD3 adalah soal syarat parpol peserta pemilu, verifikasi parpol, yang menurutnya harus sinkron dengan aturan yang sekarang ada di UU Parpol.

Sementara aturan tentang penyederhanaan partai politik melalui peningkatan ambang batas, akan berdampak pada konsolidasi politik fraksi-fraksi di parlemen. Sehingga, pengaturannya ada di UU MD3.

Menteri Tjahjo usai rapat pansus juga menyampaikan bahwa revisi UU yang berkaitan dengan RUU Pemilu, UU Parpol maupun MD3, dalam rangka penguatan sistim presidensial.

Selain itu, hasil pemilu juga harus tergambar di dalam porsi pimpinan partai pemenang di parlemen.

"Hasil pemilu legislatif yang begitu bagus tapi kalau MD3 tidak proporsional, buat apa partai berebut menang pemilu kalau tidak bisa jadi pimpinan  di DPR. Jadi harus saling sinkron. Yang penting sudah diputuskan dalam pansus ini," katanya.

Mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini berharap dengan disepakatinya revisi UU Parpol dan UU MD3, maka bisa ditindaklanjuti dan langsung disipkan tim yang akan membahasnya. Bila perlu pada Februari 2017 sudah mulai dibahas. (fat/jpnn)

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Penjelasan Polri Soal Larangan PO Bus Mengangkut Demonstran 212


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler