Ini Penjelasan KPK Soal Penyidikan TPPU Wawan

Rabu, 30 November 2016 – 20:12 WIB
Tubagus Chaeri Wardana. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Pengusutan dugaan tindak pidana pencucian uang tersangka pengusaha Tubagus Chaeri Wardana masih berlanjut. 

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan pemeriksaan saksi. Selain karena dugaan TPPU-nya besar, saksi yang harus diperiksa juga cukup banyak.  

BACA JUGA: Gaya Komunikasi Kapolri Sukses Bikin Tenang

"TPPU Wawan masih perlu pemeriksaan saksi-saksi karena banyak sekali," kata pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Rabu (30/11).  

Menurut Yuyuk, beberapa saksi juga masih belum selesai dimintai keterangan. 

BACA JUGA: Penyidik Bidik Pihak Lain di Kasus Suap Pajak

"Penyidikan masih berjalan," tegasnya. 

Seperti diketahui, KPK menetapkan Wawan sebagai tersangka TPPU berdasarkan pengembangan penyidikan korupsi yang dilakukan. 

BACA JUGA: Pansus RUU Pemilu Sepakati Merevisi UU Parpol dan MD3

Di antaranya suap penanganan perkara sengketa Pilkada Lebak, Banten, di Mahkamah Konstitusi dan pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, Banten. 

KPK masih meneliti sekitar 1.200 kontrak paket pekerjaan dari 300 perusahaan yang diduga digunakan adik mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah itu. 

Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha sebelumnya menyatakan 1.200 paket kontrak proyek itu dilakukan dari kurun waktu 2002 hingga 2013. 

Sebagian besar adalah proyek di Pemprov Banten, Pemkot Tangael dan Pemkab Pandeglang. Ada pula paket di instansi vertikal yakni Kementerian PUPR.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Empat Fraksi Beri Sinyal Dukung Usul PDIP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler