jpnn.com - JAKARTA - Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) meminta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serius mengurusi masalah ketenaga kerjaan. Nah, untuk menjamin kesejahteraan pekerja, Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) meminta Permenaker Nomor 4/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan direvisi.
Sekretaris Jenderal OPSI, Timboel Siregar mengatakan permasalahan Tunjangan Hari Raya (THR) yang dihadapi buruh setiap tahun tudak bisa dituntaskan hanya oleh selembar surat edaran atau pembukaan posko pengaduan THR oleh Kemankertrans.
BACA JUGA: Pengirim SMS Gelap ke Dahlan Iskan Seorang Profesor
"Kemenakertrans harus punya kemauan politik untuk menegakkan hukum yang tercatum dalam Permenaker No. 4/1994 dengan memberdayakan peran pengawas untuk pro aktif dalam masalah pembayaran THR ini," kata Timboel di Jakarta, Rabu (31/7).
Dari sisi regulasi, belajar dari pengalaman yang terjadi di tempat kerja selama ini, OPSI memandang perlunya Kemenakertrans merevisi Permenaker No.4/1994 tentang kewajiban pembayaran THR kepada buruh.
BACA JUGA: Kualitas Sipir Rendah
Alasan OPSI meminta revisi Permenaker tidak lain karena pelanggaran pembayaran THR di lapangan terus menunjukkan peningkatan kualitas maupun kuantitas. Poin-poin yang mesti direvisi di antaranya soal tanggal terakhir pemberian THR.
"Penyaluran THR harus dipercepat. Kalau di Permenaker baru mengatur THR diberikan H-7, maka sebaiknya pembayaran dilakukan H-21. Kenapa? Supaya ada waktu yang cukup bagi buruh melaporkan bila pengusaha melakukan pelanggaran pembayaran THR," kata Timboel.
BACA JUGA: Mantan Dirjen Otda Meninggal Dunia
Selain itu para buruh juga bisa membeli kebutuhan pokok jauh-jauh hari sehingga para buruh tidak diperhadapkan pada harga-harga yang sudah melambung tinggi pada saat menjelang lebaran.
Selanjutnya bagi perusahaan yang setahun atau dua tahun terakhir tidak patuh membayar haka THR pekerjanya, maka Permenaker harus memerintahkan agar pengawas ketenagakerjaan melakukan pengawasan khusus dengan pro aktif mendatangi perushaan-perusahaan tersebut, sehingga bisa mengeliminir pelanggaran pembayaran THR ini.
Terakhir, mengingat tradisi mudik lebaran, maka Permenaker harus mengatur angkutan mudik bagi perusahaan menengah ke atas sehingga buruh yang mudik bisa tepat waktu pulang dan bisa lebih fresh bekerja sepulang merayakan hari raya.
"Diharapkan dengan adanya kemauan baik pemerintah untuk menjamin adanya pembayaran THR sesuai aturan yang ada. maka para buruh bisa lebih nyaman dan tenang dalam merayakan hari raya, dan hubungan industrial akan semakin kondusif berjalan," pungkasnya. (Fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Belum Sentuh Level Hakim Agung
Redaktur : Tim Redaksi