Buruh Naikkan Tuntutan UMK jadi Rp 2,5 Juta

Rabu, 19 November 2014 – 10:11 WIB

jpnn.com - NGAMPRAH - Pascakenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), buruh dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mendatangi Kantor Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertans) KBB, Selasa (18/11).

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) KBB, Bawit Umar menyatakan, kedatangan ke kantor Dinsosnakertans untuk mengawal jalannya pembahasaan terkait penetapan UMK 2015.

BACA JUGA: Menteri Fery Desak Wali Kota Surabaya Sertifikatkan Surat Ijo

"Kita datang ke kantor Pemkab Bandung Barat untuk mengawal berapa angka UMK yang akan diputuskan dewan pengupahan untuk buruh di wilayah Bandung Barat," kata Bawit dilansir Radar Bandung (Grup JPNN.com), Rabu (18/11).

Pascapenetapan kenaikan BBM bersubsidi oleh pemerintah pusat, Bawit mengungkapkan, buruh menginginkan UMK untuk Bandung Barat diangka Rp2,5 juta atau naik sebesar 35 persen dari UMK sebelumnya yang hanya Rp1,7 juta.

BACA JUGA: BBM Naik Rp 2 Ribu, Sopir Angkot Ngaku Tekor

"Kita akan perjuangkan UMK bisa disetujui diangka Rp2,5 juta. Karena imbas dari kenaikan BBM sudah terasa dengan naiknya sejumlah harga kebutuhan pokok," tuturnya.

Sebelum BBM bersubsi dinaikkan, tuntutan para buruh hanya di angka Rp2,2 juta atau naik sebesar 30 persen. Namun, setelah ada pengumuman BBM bersubsidi dinaikkan, para buruh meminta penetapan UMK diangka Rp2,5 juta.

BACA JUGA: Disdik Sebut Kabupaten Cirebon Kekurangan Ribuan Guru

"Hingga saat ini kami terus menunggu hasil rapat dari dewan pengupahan. Kita berharap tuntutan kami diakomodir," ujarnya.

Bila tuntutan ini tidak diakomodir oleh dewan pengupahan, pihaknya akan langsung meminta kepada Bupati Bandung Barat untuk memberikan nilai UMK 2015 yang jauh lebih layak.

"Kita akan kawal terus agar tuntutan ini terpenuhi. Kalau dewan pengupahan tidak menyetujui, kita minta bupati memberikan jalan tengah kepada para buruh agar mendapatkan UMK yang lebih layak," terangnya.

Sebelumnya, Dinsosnakertans Kabupaten Bandung Barat (KBB) masih memfokuskan pembahasan metode cara penetapan survei komponen hidup layak (KHL) terkait angka upah minimum kabupaten (UMK) 2015 bagi buruh di Bandung Barat. Pasalnya, pada 21 November 2014 mendatang, merupakan batas akhir penetapan nilai UMK yang harus diberikan kepada Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan.

Kepala Dinsosnakertans KBB, Heri Pratomo melalui Kabid Perlindungan Tenaga Kerja Dinsosnakertans KBB, Agung S Ajie menyatakan, saat ini pihaknya masih mengkaji angka KHL untuk para buruh di Bandung Barat.

"KHL dilakukan terhadap 3 pasar. Mulai dari Pasar Lembang, Batujajar dan Padalarang. Kita akan secepatnya menetapkan nilai UMK, karena deadlinenya tinggal beberapa hari lagi," kata Agung.

Agung menambahkan, selain berkonsentrasi terhadap survei KHL, pihaknya juga tengah mengkaji nilai UMK jelang kenaikan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang akan ditepatkan oleh pemerintah pusat.

"Justru jelang kenaikan (BBM) yang membuat kita kebingungan. Takutnya, ketika sekarang kita tetapkan angka UMK, besoknya BBM baru diumumkan. Pasti angkanya akan berubah lagi, makanya kita lagi kaji lebih dalam dan matang," tambahnya. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sultan Akui Kompensasi BBM Terganjal di Dewan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler