Buruh Sawit Ini Bikin Geram Polisi di Pasangkayu

Senin, 28 November 2022 – 20:17 WIB
Ilustrasi buruh sawit yang ditangkap polisi di Pasangkayu. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, PASANGKAYU - Satresnarkoba Polres Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat menangkap seorang buruh sawit yang membawa narkoba jenis sabu-sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu Iptu Adrian Batubara pekerja kelapa sawit berinisial KS (31) itu ditangkap di jalan trans Sulawesi di Desa Ako, pada Minggu malam (27/11).

BACA JUGA: KPK Sebut Bupati Langkat Kerangkeng Buruh Sawit, Bukan Tahanan Narkoba

"'Benar, kami telah menangkap KS seorang buruh sawit, karena didapati menguasai dan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu," kata Adrian Batubara.

Buruh sawit itu, lanjut Adrian Batubara, ditangkap saat mengendarai sepeda motor setelah terlebih dahulu dihentikan oleh personel dari Satresnarkoba karena dicurigai membawa narkoba jenis sabu-sabu.

BACA JUGA: Buruh Sawit Bawa Siswi SMP ke Indekos Sampai Larut Malam

Saat diperiksa, polisi berhasil menemukan paket kecil berisi sabu-sabu seberat 0,22 gram yang disembunyikan di dalam tisu kemudian dimasukkan ke dalam botol bekas herbal.

"Narkoba itu disimpan di dalam kantong saku jaket. Dari hasil pemeriksaan, KS mengaku sabu-sabu tersebut akan diberikan kepada teman pelaku yang masih dalam penyelidikan," terang Adrian Batubara.

BACA JUGA: Anak Buah Irjen M Iqbal Datangi RSJ Tampan, Pasien Rehab Narkoba Berurai Air Mata

Pekerja sawit itu, kata Adrian Batubara, telah ditetapkan tersangka dengan dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

"Kami masih mengembangkan penangkapan penyalahgunaan narkoba ini untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba di Pasangkayu," tegas Adrian Batubara.

Sebelumnya, Satuan Resnarkoba Polres Pasangkayu juga berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu di jalan trans Sulawesi di Desa Doda Kecamatan Sarudu.

Pada pengungkapan itu, polisi menangkap pelaku berinisial A (23), warga Dusun Bulu Tembaga, Desa Doda, Kecamatan Sarudu, Kabupaten Pasangkayu. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Buruh Sawit Ajak Siswi SMP ke Kos Hingga Larut Malam, Ya Ampuuun


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
buruh sawit   Polisi   narkoba   Sabu  

Terpopuler