jpnn.com - JAKARTA - Sepuluh tuntutan muncul dalam demonstrasi buruh di depan Istana Negara, Selasa (1/9) siang. Salah satunya adalah menolak kebijakan pemerintah yang memudahkan pekerja asing masuk ke Indonesia dengan dihapusnya kewajiban menguasai Bahasa Indonesia.
Penolakan ini didasarkan karena angka pengangguran dan pemutusan hubungan kerja di Indonesia masih tinggi.
"Menurut data Badan Pusat Statistik, jumlah pengangguran di Indonesia meningkat 300 ribu orang, sehingga total mencapai 7,45 juta orang pada Februari 2015," kata Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia, Mirah Sumirat dalam orasinya, Selasa (1/9).
BACA JUGA: Buruh Kecewa Jokowi Undang Pekerja Asing
Terpisah, anggota Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Jono menyatakan, buruh meminta kenaikan upah buruh sebanyak 22 persen. Selain itu, buruh juga menolak upah murah.
Jono mengatakan, para buruh juga menolak masuknya pekerja asing. Pasalnya, kedatangan pekerja asing memberikan kerugian bagi pekerja Indonesia. "Karena buruh kita banyak ter-PHK," ucapnya. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Dapat Dana Asing Sampai Rumah Mewah Pondok Indah, Bikin Pansel Coret Jimly?
Masa buruh wanita tampak ikut dalam aksi demo yang dilakukan buruh se-Jabodetabek, Selasa (1/9). Foto: Ricardo/JPNN.com
BACA JUGA: Politisi NasDem Ini Dukung Buruh Demo Agar Pemerintah Perhatikan Lapangan Kerja
10 tuntutan buruh adalah sebagai berikut:
1. Turunkan harga barang pokok (sembako) dan harga BBM
2. Menolak ancaman PHK terhadap buruh akibat melemahnya nilai rupiah dan pelambatan ekonomi sehingga perlu ada insentif bagi perusahaan yang terancam PHK
3. Menolak masuknya tenaga kerja asing dan dihapuskannya kewajiban berbahasa Indonesia bagi TKA
4. Menaikkan upah minimal 22% pada 2016 untuk menjaga daya beli buruh dengan menaikkan upah. Menolak keras RPP Pengupahan yang hanya berbasis inflasi plus PDB serta revisi KHL dari 60 item menjadi 84 item
5. Merevisi PP tentang Jaminan Pensiun, yaitu manfaat pensiun bagi buruh sama dengan pegawai negara sipil (PNS), bukan Rp300 ribu/bulan
6. Memperbaiki pelayanan program jaminan kesehatan, menghapus sistem INA CBGs dan Permenkes No 59 Tahun 2014 yang membuat tarif murah, menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan, menambah dana PBI dari APBN menjadi Rp30 triliun, provider RS/klinik di luar BPJS bisa digunakan untuk COB
7. Membubarkan pengadilan buruh/PPHI dengan merevisi total UU PPHI tahun ini juga
8. Mengangkat para pekerja outsourcing, terutama di BUMN, karena BUMN kini menjadi raja oustourcing serta permasalahan guru honor yang tidak mempunyai hubungan jelas yang upahnya hanya sekitar Rp100 ribu–300 ribu
9. Memenjarakan Presiden Direktur PT Mandom Indonesia Tbk karena telah lalai sehingga menyebabkan meninggalnya 27 orang dan 31 lainnya terancam PHK
10. Menghapuskan perbudakan modern dengan mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
BACA ARTIKEL LAINNYA... Waduh... Politikus PDIP Ini Bilang Jokowi Malu-Maluin dan Kurang Kerjaan
Redaktur : Tim Redaksi