jpnn.com - MEDAN - Aksi penolakan yang ditunjukkan serikat pekerja dan buruh, tidak akan mengubah Umpah Minimum Provinsi (UMP) Sumut 2015 sebesar Rp1.625.000 per bulan. Pemerintah tidak akan menuruti tuntutan buruh yang meminta UMP sebesar Rp2 juta.
"Artinya, sesuai dengan apa yang kita kerjakan beberapa waktu lalu, dan sudah direkomendasikan kepada Gubernur Sumut bahwa UMP Sumut tahun 2015 adalah Rp1.625.000 tidak akan berubah," tegas anggota Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) Sumut, Laksamana Adiyaksa kepada Sumut Pos (Grup JPNN), Minggu (16/11).
BACA JUGA: Dirut PT KAI: Runtuhkan Saja Bangunan Itu
Manurut Adiyaksa, jangan lantaran adanya demo dan lain sebagainya itu, membuat kebijakan yang sudah sesuai mekanisme dan aturan perundang-undangan dengan mudah berubah begitu saja.
"Kita tidak akan melarang kawan-kawan serikat pekerja melakukan itu. Tapi janganlah pula gara-gara didemo kebijakan yang sudah ditetapkan berubah. Aturan yang berlaku itu harus dijunjung tinggi. Kita tetap komit dengan itu," katanya.
BACA JUGA: Pemkot Jambi Tetap Lanjutkan Perekaman Data e-KTP
Dia mengatakan, saat ini Depeda kabupaten/kota sudah memasuki pembahasan tentang upah minimum kabupaten/kota (UMK). "Masa kita bicara soal UMP tak selesai-selesai. Sementara kawan-kawan di daerah sudah membahas UMK, karena deadlinenya tanggal 20 ini harus sudah ada, artinya 40 hari sebelum 1 Januari 2015, UMK itu telah ditetapkan," sebut Adiyaksa.
Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumut ini menambahkan, UMP Sumut untuk 2015 sebesar Rp1.625.000 per bulan itu berdasarkan dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang telah disurvei di 33 kabupaten/kota di Sumut. Pihaknya optimis perusahaan bisa menjalankan UMP yang sudah ditetapkan.
BACA JUGA: Mahasisiwi Teman Guru Besar Unhas Nyabu Pamer Tato di Facebook
"KHL di Sumut untuk 2015 menempati peringkat pertama di Indonesia. Tahun lalu kita berada diurutan kedua. Kita mengikuti peraturan saja, UMP itu harus di atas KHL," katanya.
Parulian Sinaga dari Kesatuan Buruh Indonesia (KBI) Sumut meminta Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho menyesuaikan UMP sebesar Rp2 juta. Mereka menolak keras kenaikan Rp100 ribu dari UMP sebelumnya, di mana atas hasil survei yang dilakukan Depeda melalui komponen KHL bagi mereka.
"Situasi dan kondisi ketenagakerjaan saat ini sangat memprihatikan, tingkat kehidupan para buruh berada di bawah garis rata-rata kemiskinan. Pekerjaan, upah dan kehidupan buruh saat ini tidak memenuhi standar layak. Apalagi standar sejahtera," ungkapnya.
Menurut dia, tidak adanya itikad baik dari pemerintah dalam menyelesaikan persoalan klasik yang dihadapi kalangan pekerja/buruh.
"Tuntutan buruh hanya meminta upah yang laik dengan menaikkan UMP menjadi Rp2 juta. Hitungan itu sudah berdasarkan logika melalui penghitungan biaya pakai dalam kehidupan sehari-hari seperti uang sekolah anak, uang transportasi anak sekolah, uang untuk makan, apalagi biaya BPJS yang saat ini harus dibayar," ujarnya.
Atas dasar itu, gabungan serikat buruh/pekerja akan menggelar unjuk rasa hari ini, meminta Gubernur Sumut menolak rekomendasi Depeda sekaligus aksi tolak kenaikan BBM.
"Ya, rencananya ada lima ribuan massa yang turun ke jalan. Ini lantaran Gubernur Sumut tidak mengindahkan keinginan kaum buruh. Kita akan jalan yang sampaikan aspirasi ke berbagai instansi seperti Kantor Gubsu, DPRD Sumut, Disnaker dan lainnya," ujar Minggu Saragih, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia dan Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Sumatera Sumut.
Menurut Saragih, perwakilan serikat pekerja buruh yang masuk dalam Depeda tidak memperjuangkan dan mencerminkan aspirasi kaum buruh. Katanya, usulan dari survei Depeda tidak masuk akal.
Mengenai UMP yang disebut Depeda hanya sebagai jaring pengaman, karena yang dipakai adalah upah minimum kabupaten/kota (UMK) untuk gaji karyawan, ia mengatakan itu hanya alasan saja. Dia menegaskan pihaknya konsisten menuntut UMP Rp2 juta, mengingat lagi pemerintah pusat segera menaikkan harga BBM, otomatis segala kebutuhan bahan pokok ikut naik.
"Inilah yang kita tuntut agar Gubsu meneken UMP sebesar Rp2 juta. Kemudian untuk UMK Sergei Rp2,2 juta, UMK Deliserdang Rp2,4 juta," pungkasnya.
Sebelumnya Gubernur Gatot Pujo Nugroho menetapkan Upah Minimum UMP Sumut 2015 sebesar Rp 1.625.000 per bulan yang tertuang dalam SK 188.44/927/KPTS/2014 tentang penetapan UMP Sumut Tahun 2015 tertanggal 7 Nopember 2014. Keputusan itu disampaikan Gubsu dan Depeda Sumut yang terdiri dari pelaku usaha, serikat pekerja dan pemerintah kepada wartawan Kantor Gubsu, Jumat (7/11).
"UMP merupakan jaring pengaman bagi daerah yang belum memiliki UMK. Di Jawa bahkan sudah tidak mengeluarkan UMP antara lain Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan DKI. Tetapi lantaran UMP ini adalah salah satu pertanggungjawaban dari Pemprovsu untuk melaksanakan amanah undang-undang, makanya kita tetapkan," sebutnya. (prn/put/bal/ dik/adz)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jadi Tersangka, Mahasiswi Teman Guru Besar Unhas Nyabu Langsung di-DO
Redaktur : Tim Redaksi