jpnn.com, ACEH SELATAN - Polres Aceh Selatan menggagalkan transaksi jual beli satwa dilindungi jenis burung tiong emas. Polisi mengamankan dua terduga pelaku.
Kepala Satreskrim Polres Aceh Selatan Iptu Rajabul Asra mengatakan pelaku yang diamankan berinisial AN (35) dan MY (31).
BACA JUGA: Selain Bikin Kerangkeng Manusia, Bupati Langkat Ternyata Juga Simpan Satwa Liar Dilindungi
"Terduga pelaku ditangkap di dua tempat di Kabupaten Aceh Selatan. Penangkapan keduanya melibatkan Unit Opsnal dan Unit Tipidter," kata Iptu Rajabul Asra, Sabtu (26/3).
Iptu Rajabul Asra mengatakan AN merupakan warga Desa Malaka, Kecamatan Kluet Tengah. MY tercatat warga Desa Kapa Seusak, Kecamatan Trumon Timur.
BACA JUGA: Bupati Langkat Jadi Tersangka Kepemilikan Satwa Dilindungi
Terduga pelaku yang ditangkap pertama, kata Iptu Rajabul Asra, yakni AN, bekerja sebagai sopir. Bersama pelaku turut diamankan dua ekor burung tiong emas.
"Burung dilindungi tersebut berusia sekitar empat bulan, jenis kelamin jantan serta dua kandang burung dengan ukuran masing-masing 40 centimeter kali 60 centimeter," kata Iptu Rajabul Asra.
BACA JUGA: Prayudi Tak Tahu Kucing Kuwuk Satwa Dilindungi
Selanjutnya, kata Rajabul, tim Satreskrim mendapat informasi ada seorang lagi penjual satwa dilindungi tersebut. Tim bergerak ke Desa Keude Rundeng, Kecamatan Kluet Selatan, Kabupaten Aceh Selatan, guna menyelidiki informasi tersebut.
Setelah memastikan informasi tersebut, kata Rajabul, tim Satreskrim menangkap pria berinisial MY beserta barang bukti dua ekor burung tiong emas.
"Kini, kedua pelaku ditahan di Mapolres Aceh Selatan untuk penyidikan lebih lanjut serta mengungkap pihak lainnya yang diduga terlibat penangkapan dan penjualan satwa dilindungi tersebut," kata Iptu Rajabu Asra. (tan/jpnn/antara)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelaku Jual Beli Satwa Langka dan Dilindungi Sungguh Biadab
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga