Bu MIS Ditangkap Polisi Terkait Jaringan Mafia, Perannya Penting

Jumat, 11 Februari 2022 – 11:05 WIB
Bu MIS ditangkap polisi dari Polres Tanjung Balai karena berperan dalam jaringan mafia penyelundupan PMI ilegal ke Malaysia. Foto: Dok Polres Tanjung Balai

jpnn.com, TANJUNGBALAI - Seorang perempuan berinisial MIS (40) ditangkap tim dari Polres Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut).

Bu MIS, warga Sukamaju, Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara, itu ditangkap lantaran terlibat jaringan mafia penyelundupan Pekerja Migran Indonesia atau PMI ilegal.

BACA JUGA: Bule AS Tewas di Badung, Polisi Ungkap Fakta CCTV, Mengerikan

Selain MIS, polisi juga menangkap seorang pria berinisial NAS alias Yasir (35), warga Kecamatan Nibung Hangus, Batubara.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi mengatakan Bu MIS dan NAS diamankan di Kecamatan Nibung Hangus pada Selasa (8/2) sekitar pukul 22.15 WIB.

BACA JUGA: Drone Liar Mengudara di Sirkuit Mandalika, Brimob Bertindak

"MIS ini berperan sebagai pencari calon pekerja dan NAS sebagai pengantar para PMI," ujarnya, Kamis (10/2).

AKBP Triyadi menjelaskan penangkapan kedua tersangka berawal dari penggerebekan tempat penampungan PMI ilegal di Lingkungan V Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Irjen Panca Tegaskan Semua yang Terlibat dalam Kasus Kerangkeng Bupati Langkat akan Diproses

Dari lokasi penampungan itu, polisi mengamankan 20 calon PMI ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur laut.

Mereka terdiri dari 13 laki laki dan tujuh perempuan yang berasal dari berbagai daerah.  

Perwira menengah Polri itu menyebut polisi awalnya menangkap Bu MIS yang punya peran penting dalam jaringan itu.

Setelah diinterogasi, MIS mengaku menyerahkan calon PMI tanpa dilengkapi dokumen sah melalui agen bernama Yasir.

"Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga ke Kabupaten Batubara dan menangkap tersangka Yasir," beber AKBP Triyadi.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 81 Subsider Pasal 83 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana. (mcr22/fat/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Finta Rahyuni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler