jpnn.com, SAMPIT - Segelintir oknum memanfaatkan antrean di sejumlah SPBU di Sampit untuk mengeruk keuntungan dengan memungut biaya parkir.
Misalnya, di SPBU di Jalan Jenderal Sudirman Km 18 Sampit-Pangkalan Bun.
BACA JUGA: Pengelola Parkir Wajib Ganti Kendaraan Hilang, Helm Juga
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kendaraan roda empat hingga enam ditarik Rp 5 ribu hingga Rp 10 ribu setiap kali mengantre.
Kabarnya, kondisi itu sudah lama terjadi saat sopir ingin mengisi solar.
BACA JUGA: Foto Mengerikan! Terlindas Truk, Mati di Tempat, Kepalanya... Ya Ampuunnn
Para sopir mobil maupun truk mulai mengeluh. Salah satunya adalah Andriansyah.
Dia mengaku beberapa kali ditagih oleh orang yang mengaku sebagai petugas parkir ketika mengisi BBM. Tarifnya Rp 10 ribu per truk.
BACA JUGA: Mobil Terasa Bergoyang, Ternyata Ban Dikempisi Pak Polisi
”Setelah ngisi BBM langsung ditagih Rp 10 ribu. Apakah memang itu tarifnya dari pemerintah atau ada oknum?" kata Ardiansyah sebagaimana dilansir Prokal, Minggu (13/8).
Hal senada diungkapkan Joni. Dia mengaku setiap mengisi solar di SPBU tersebut harus memberi uang parkir.
”Petugas parkir katanya. Keberatan juga ditagih. Kami saja tidak sempat parkir langsung masuk, tapi tetap bayar," ujar Joni.
Terpisah, Ketua Asosiasi Parkir di Kotim Audy Valent menyebutkan, pungutan parkir di SPBU membuat pengelola yang ditunjuk langsung oleh Dinas Perhubungan Kotim dirugikan.
”SPBU di Km 18 Jalan Sudirman, termasuk Km 3,5 itu dikelola oleh pihak ketiga. Namun, saat pengelola menagih mereka beralasan tidak ada hasil. Sementara pengelola selalu setor ke dinas. Pengelola jelas dirugikan," kata Audy. (ang/dwi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usai Main Kartu di Sel, Bruukkk... Samsudin Meninggal
Redaktur & Reporter : Ragil