jpnn.com, HULU SUNGAI UTARA - Satuan Resnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) meringkus dua bandar zenith alias pil jin, Jumat (14/4) sekitar pukul 19:00 Wita.
Kedua bandar itu adalah Saifullah (40) dan Rifani (28).
BACA JUGA: PNS dan Lima Rekannya Digerebek Saat Asyik Pesta Sabu
KBO Narkoba Polres HSU Ipda Ari Handoyo mengatakan, dua bandar narkoba itu diringkus di sebuah rumah kontrakan di Jalan Abdul Gani Majidi, Kelurahan Paliwara.
"Kami amankan tanpa perlawanan setelah mendapat laporan dari warga terkait adanya transaksi obat di TKP yang kami datangi di mana dua tersangka ini diringkus," jelas Ari, Sabtu (15/4).
BACA JUGA: Teh Arab Mengandung Narkoba, BNN Intens Pantau Puncak Bogor
Petugas berhasil menyita barang bukti dalam jumlah sangat banyak.
Di antaranya 669 boks atau sekitar 66.900 butir pil jin.
BACA JUGA: Panik Saat Di-Stop Polisi, PNS Jadi Ketahuan Bawa Sabu
Petugas juga menyita mobil Honda Jazz dengan nomor polisi DA 7717 TFA dan uang tunai Rp 2,1 juta.
Kedua pelaku terbukti melanggar UURI Nomor 36 tahun 2009.
"Tersangka kami sudah amankan dan terus dimintai keterangan terkait jaringannya," tegas Ari. (mar)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Duh Gusti, Bocah 12 Tahun Sudah Jadi Kurir Narkoba
Redaktur & Reporter : Ragil