jpnn.com, PEKANBARU - Seorang pegawai negeri di Dinas Perhubungan Pekanbaru ditangkap polisi, Rabu (12/4) kemarin.
Pegawai bernama Eka Prasetya Yuli, 33, itu ketahuan membawa narkoba jenis sabu.
BACA JUGA: Duh Gusti, Bocah 12 Tahun Sudah Jadi Kurir Narkoba
Perisitiwa itu berawal ketika Eka melintasi persimpangan Jalan M Yatim - Jalan Koto Baru, Kecamatan Senapelan, Rabu (12/4) pukul 07.40 WIB.
Kepolisian Polsek Sektor Kawasan Pelabuhan (SKP) menghentikannya karena melanggar aturan lalulintas. Eka tak memakai helm. Pelaku malah tancap gas hingga nyaris menabrak polisi.
BACA JUGA: Buseet⦠PNS Ini Palsukan Dokumen Negara Sejak 2015
Namun, polisi berhasil mengamankannya. Setelah diperiksa warga Jalan Kayu Manis Kecamatan Payung Sekaki ini ketahuan membawa satu paket sabu-sabu seharga Rp100 ribu.
Setelah diinterogasi, petugas baru mengetahui bahwa Eka seorang PNS di Dinas Perhubungan Pekanbaru.
BACA JUGA: Bawa Sabu-Sabu, Doyok Ditangkap Polisi
"Awalnya tersangka itu ditegur karena tidak pakai helm saat berkendara pakai motor. Tapi pelaku tancap gas hampir menabrak polisi,” kata Dodi saat dikonfirmasi Riau Pos.
Menurutnya, sebagai langkah penanganan selanjutnya, tersangka pun akan diserahkan ke BNN Pekanbaru untuk dilakukan assessment.
Hingga saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolsek SKP. Selain tersangka, turut diamankan juga barang bukti satu paket kecil sabu-sabu seharga Rp100 ribu, uang tunai Rp 110 ribu dan satu unit motor Beat BM 5239 NC milik tersangka. (man)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyuplai Narkoba untuk Ridho Rhoma Itu Ternyataâ¦
Redaktur & Reporter : Budi