Buset, Pungli Pak Tua Ini Bisa Capai Belasan Juta per Bulan

Kamis, 20 Oktober 2016 – 20:59 WIB
Bandot, pelaku pungli pusat pasar saat diamankan di Polsek Medan Kota. Foto: pojoksatu/jpg

jpnn.com - MEDAN - Seorang pria warga Jalan Perjuangan, Kelurahan Medan Perjuangan, diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Medan Kota, Rabu sore.

Robert S alias Bandot, 65, ditangkap karena melakukan pungutan liar (pungli) terhadap puluhan pedagang sayur di Jalan Bulan, Pusat Pasar, Kecamatan Medan Kota.

BACA JUGA: Program Pemprov Gorontalo Ini Dipuji Ketua Umum PB NU

Dari tangan pelaku pula, petugas menyita barang bukti uang tunai Rp 448 ribu. Pelaku pungli ini diciduk setelah menerima laporan pedagang yang belakangan diresahkan kelakukan pelaku.

Berangkat dari laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Bandot saat meminta uang kepada seorang pedagang berinisial RS.

BACA JUGA: Bakal Calon Bupati Bangkep Dilaporkan ke KPK

Kapolsek Medan Kota, AKP Martuasah Hermindo Tobing SIK didampingi Kanit Reskrim AKP Martualesi Sitepu SH mengatakan, pelaku sudah 6 bulan melakukan pungli.

“Setiap harinya pelaku dapat menghasilkan omset hingga Rp 400 ribu, jadi kalau ditotal-total per bulan mencapai Rp 12 juta.”

BACA JUGA: Penipuan Dimas Kanjeng, Ada Tersangka Baru?

“Pelaku melakukan pungli setiap sore hari. Uang hasil pengutipan disetorkan pelaku kepada salah satu ketua OKP di Jalan Bulan Medan.”

“Sebagai imbalannya, pelaku mendapat upah dari tersangka SM perharinya Rp 90 ribu,” kata Martuasah seperti diberitakan pojoksatu (Jawa Pos group) hari ini. Martuasah mengatakan pengutipan terhadap pedagang tersebut di luar uang kebersihan, jaga malam serta listrik.

“Bila tidak diberikan, pelaku mengancam korban untuk tidak lagi berjualan. Korban RS sudah membuat laporan resmi,” tukasnya

Akibat ulahnya ini, Bandot pun dikenakan dengan Pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.(ring/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rumah Petinggi NasDem Diteror Bom Molotov


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler