BUSETT.. Hakim Pengadilan Agama Paksa Cium Pegawai Honorer

Rabu, 18 November 2015 – 17:04 WIB
Ketua Majelis Kehormatan Hakim Abbas Said (kedua kiri) saat menghadiri pelantikan sembilan Komisioner Kejaksaan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (6/8). FOTO: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Namanya juga nafsu, tak pandang profesi. Seperti yang dilakukan Ketua Pengadilan Agama Kuala Tungal, Jambi, Erwin Effendi. Ia diduga memaksa mencium pegawai honorer di tempatnya. Pegawai tersebut berinisial NA. Akibat perbuatannya, Erwin kini duduk di sidang kode etik yang diselenggarakan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di Mahkamah Agung (MA).

“Terlapor melakukan pelecehan seksual pada saksi pelapor, yakni mencium dan memeluk secara paksa,” ujar Ketua MKH Abbas Said di Ruang Sidang Wiryono, Gedung MA, Jakarta, Rabu (18/11).

BACA JUGA: APES: Tengah Asik Rekap Nomor Togel, Eh Dicokok Polisi

Aksi mesum si hakim pengadilan agama itu bermula ketika NA yang bekerja sebagai cleaning service diangkat menjadi pegawai honorer di bagian keuangan Pengadilan Agama Kuala Tungal, Mei 2014 lalu.

Saat itu, NA mendapat pesan pendek dari ‎Erwin untuk mengambil piring makan di ruangannya.

BACA JUGA: Polisi Tangkap Warga Libya dan Petugas Karantina Bandara

Saat NA memasuki ruangannya, Erwin langsung memeluk dan mencium perempuan tak berdaya itu. Sontak, NA kaget. Ia langsung menolak dan berontak. Bukannya menghentikan aksi itu, Erwin malah mengancam akan memecat NA.

Erwin, kata Abbas, kembali mengulangi perbuatan tercelanya itu dengan modus meminta NA datang dan membersihkan ruang kerjanya. Modus ini terus diulanginya.

BACA JUGA: Polisi Fokus Periksa Kejiwaan, Pembunuh Nia Diterbangkan Ke Jakarta

“Perbuatan terlapor dilakukan lebih dari 10 kali. Tiap kali melakukan itu selalu ancam kalau tidak layani, saksi pelapor akan diberhentikan sehingga saksi pelapor bersikap diam dan pasif tanpa pemberontakan," kata Abbas.(flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Biadab! Jual Beli Anak di Bawah Umur buat Pria Hidung Belang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler