jpnn.com - JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya berhasil menangkap sindikat jual-beli hewan satwa yang dilindungi Pemerintah Indonesia.
Sebanyak 4 orang pelaku diamankan petugas Sumdaling Ditkrimsus dibawah komando Kompol Popon Sunggoro. Dari pelaku, petugas menyita satwa langka, Macan Dahan yang rencananya akan dijual di Pasar Raya, Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Polisi Fokus Periksa Kejiwaan, Pembunuh Nia Diterbangkan Ke Jakarta
“Pelaku berjumlah 4 orang kami amankan antara lain, DA sebagai pemilik satwa, JA berperan sebagai perantara, MS sebagai petugas karantina bandara Soekarno-Hatta, dan Yam warga negara Libya sebagai pembeli. Mereka semua ditangkap pada 5 November 2015 sekitar pukul 21.00 WIB,” kata Dirkrimsus Kombes Pol Mujiono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, (18/11).
Menurut Mujiono, sindikat tersebut sudah sepakat dengan pembeli, Yam WN Libya untuk menjual Macan Dahan dengan harga Rp65.000.000. “Sudah sepakat antara penjual dan pembeli saat berkomunikasi via BBM,” katanya.
BACA JUGA: Biadab! Jual Beli Anak di Bawah Umur buat Pria Hidung Belang
Lebih jauh, Mujiono menjelaskan saat dilakukan penangkapan, petugas dengan segera melakukan pengembangan kasus tersebut. Dari tangan penjual, pihak kepolisian berhasil mendapatkan 2 ekor Owa Sumatera, 1 Beruang Madu, dan 4 Burung Cendrawasih dalam keadaan hidup di kawasan Jakarta Timur. (mg4/jpnn)
BACA JUGA: Penampungan TKI Ilegal Digerebek, Wihhh Jumlahnya Banyak Banget...
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jerumuskan Perempuan ke Tempat Esek-esek, Merasa tak Bersalah, nih Mukanya
Redaktur : Tim Redaksi