Busettt! Hacker Indonesia Sikat Kartu Kredit di Amerika

Jumat, 10 Juni 2016 – 17:56 WIB
Ilustrasi. Foto:dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap pelaku pembobol kartu kredit. Ketiga pelaku yaitu RF (46), YAE (25), dan MY (32).

‎Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya mengatakan, para pelaku mengkloning kartu kredit milik nasabah di Amerika Serikat. Nantinya, kartu kredit digunakan pelaku di Indonesia.

BACA JUGA: Polhut Tewas Ditikam Pegawai Puskesmas

‎Agung mengungkapkan, saat dilakukan penangkapan, pihaknya lantas mengonfirmasinya ke salah satu bank di Amerika Serikat. Di sana pihak bank mengakui, ada beberapa nasabahnya tidak melakukan transaksi namun tagihannya membengkak.

Setelah ditelisik, ternyata sumber kerugian itu memang bertumpu pada tiga pelaku itu.

BACA JUGA: Dua Gadis Jago Silat Hajar Penjambret, Ciaaat!

‎"Jadi mereka menyalin data berupa nomor identitas dan nama bank, untuk kemudian diinstal ulang di sebuah alat skimmers‎.  Mereka menggunakan komputer yang terhubung dengan mesik skimer itu," ujar Agung di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (10/6).

‎Setelah menemukan data nasabah, pelaku lantas menkloningnya di kartu Electronic Data Capture (EDC). Itu adalah kartu kosong mirip ATM. Kartu yang masih kosong itu lantas diisi beberapa data nasabah termasuk nomor rekeningnya. Kartu itu kemudian digesek di mesin skimmer dan data sudah berpindah ke kartu EDC itu.

BACA JUGA: Hap Hap... Sore Ini Saipul Jamil Bakal Sampaikan Pembelaan

"Oleh para pelaku kartu kredit ini digesekkan di beberapa toko dan usaha publik. Sehingga dia berbelanja tapi pakai uang milik warga di Amerika," beber Agung.‎

Saat penangkapan polisi menemukan beberapa barang bukti seperti laptop dan kartu kloning data nasabah. Ada juga alat potong, komputer, printer, alat skim‎mers dan beberapa kartu kosong. Selain itu, polisi juga menyita beberapa kartu identitas palsu.

Para pelak‎u dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 atau 2 KUHP dan Pasal 80 atau 81 UU No 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana juncto Pasal 3 atau 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 55 dengan Tindak Pidana Pencucian Uang ancaman kurungan 20 tahun penjara. (Mg4/jpnn)

 

 

 

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua SPG Hot Cari Om secara Online


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler