jpnn.com - JAKARTA – Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi disinyalir bakal melemahkan lembaga antirasuah tersebut. Salah satunya karena gencar disebut-sebut kewenangan KPK menyadap akan dipangkas.
Dalam draft revisi UU KPK diketahui penyadapan harus melalui izin dari Dewan Pengawas KPK. Mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas menegaskan sejatinya posisi Dewan Pengawas KPK tak diperlukan karena sudah ada penasehat KPK.
BACA JUGA: 19 Ponpes Dituding Sebarkan Paham Radikal
Busyro pun melihat DPR sangat khawatir sehingga ingin memangkas kewenangan penyadapan KPK. Karenanya, mantan Ketua Komisi Yudisial, itu mengingatkan anggota DPR tidak usah takut kalau tak bersalah.
“Jika anggota DPR memang jujur, kenapa takut disadap?,” ujar Busyro kepada wartawan, Selasa (2/2).
BACA JUGA: RUU Pemekaran tak Prioritas tapi Berpeluang Dibahas
Dia mengatakan, DPR tampak tidak mau tahu resiko kebocoran jika harus izin Dewan Pengawas.(boy/jpnn)
BACA JUGA: Kemenkes Pastikan Cabut Izin Dokter yang Terlibat Perdagangan Ginjal
BACA ARTIKEL LAINNYA... 1300 PNS Jadi Kandidat Jabatan Pimpinan Tinggi
Redaktur : Tim Redaksi