RUU Pemekaran tak Prioritas tapi Berpeluang Dibahas

Rabu, 03 Februari 2016 – 00:20 WIB
Rambe Kamarulzaman. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman membantah  lima Rancangan Undang-Undang (RUU) pembentukan daerah otonom baru di wilayah Sumut, tidak akan dibahas oleh DPR pada tahun ini.

Rambe mengakui, kelima RUU itu memang tidak masuk daftar 40 RUU yang sudah ditetapkan Panja Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR sebagai RUU prioritas  yang harus dituntaskan pembahasannya pada 2016.

BACA JUGA: Kemenkes Pastikan Cabut Izin Dokter yang Terlibat Perdagangan Ginjal

Hanya saja, lanjut Rambe, hal itu tidak menutup kemungkinan ada RUU lain di luar 40 RUU dimaksud, yang akan disahkan pada tahun ini.

Rambe menyebut, RUU pemekaran masuk kategori RUU kumulatif terbuka. Artinya, RUU di luar prioritas Prolegnas yang dalam keadaan tertentu dapat diajukan oleh DPR atau pemerintah, untuk segera dibahas.

BACA JUGA: 1300 PNS Jadi Kandidat Jabatan Pimpinan Tinggi

“Nah, RUU pemekaran itu masuk kumulatif terbuka, yang artinya masih bisa dibahas, kalau memang disepakati oleh DPR bersama pemerintah,” terang Rambe kepada JPNN kemarin (2/2).

Hanya saja, Rambe tetap belum berani memastikan apakah lima RUU pemekaran di wilayah Sumut akan dibahas dan bisa disahkan tahun ini.

BACA JUGA: Revisi UU KPK: Usulan DPR Dinilai tak Realistis

Kelima RUU itu yakni RUU pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap), Provinsi Kepulauan Nias, Kabupaten Simalungun Hataran, dan Kabupaten Pantai Barat Mandailing yang masuk paket 65 RUU. Dan satu lagi RUU pembentukan Provinsi Sumatera Tenggara (Sumtra), yang masuk dalam paket 22 RUU, yang belum pernah sekalipun dilakukan kunjungan lapangan untuk mengecek kelengkapan syarat fisik kewilayahan.

Malahan, Rambe mengatakan, kalau pun disahkan tahun ini, tetap saja tidak akan langsung menjadi daerah otonom baru. “Harus melalui daerah persiapan dulu selama tiga tahun,” cetus politu senior dari Partai Golkar itu.

Sikap Komisi II DPR, kata Rambe, masih menunggu pihak pemerintah. Pasalnya, pembahasan RUU pemekaran harus mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) tentang desain besar penataan daerah (desartada) dan PP tentang Penataan Daerah.

Sedang PP dimaksud hingga saat ini masih dalam bentuk Rancangan PP, alias belum disahkan. Meski Kemendagri sebelumnya menargetkan PP bisa disahkan akhir Desember 2015.

“Kami hanya menunggu kedua PP itu disahkan dulu. Jadi harus selesai dulu kedua PP itu, baru RUU pemekaran bisa dibahas,” urainya. (sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jenderal Gatot Harus Buktikan Tiga Hal Ini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler