"Seperti halnya UU KPK, itu tidak perlu direvisi
BACA JUGA: Pulau Komodo Tetap Masuk 10 Besar Keajaiban Dunia
Tapi kalau UU Tipikor, perlu direvisi termasuk eksistensi Pengadilan Tipikor yang akhir-akhir ini menimbulkan banyak kontroversi," kata Busyro dalam sambutanya dalam peluncuran buku berjudul 'Busyro Muqoddas Penyuara Nurani Keadilan' di Gedung KY, Jakarta (8/11).Menurut Busyro, yang perlu dilakukan perbaikan khususnya oleh Mahkamah Agung (MA) adalah proses recruitmen penegak hukum karena mesti memperhatikan integritas dan kualitas apakah calon hakim itu memiliki kemampuan untuk menjadi penegak hukum yang baik dengan kapasitas yang ada pada dirinya.
"Tapi untuk merekrut hakim termasuk hakim Tipikor seringkali 3 unsur (integritas, kualitas, dan kapasitas) ini kurang diperhatikan," ujar mantan ketua KY itu.
Karena itu, ke depan Busyro berharap hakim Tipikor lebih peka kepada upaya pemberantasan korupsi melalui putusan-putusan yang responsif, memiliki dimensi humanisasi, liberasi, dan trans tendensi yang kemudian dibungkus dengan satu istilah yaitu hukum progresif
BACA JUGA: Pakubuwono X Ditetapkan Jadi Pahlawan Nasional
BACA JUGA: Fadel Muhammd, Tenangkan Pikiran dengan Menyelam
(kyd/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Nasib Tiga TKI Masih Terancam Qisas
Redaktur : Tim Redaksi