JAKARTA - Hukuman mati masih mengintai sejumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berada di Arab SaudiBahkan, jumlah para TKI yang terancam pedang pancung tersebut terus bertambah
BACA JUGA: Istri Umar Patek Salahkan Suami
Kemarin (7/11) dalam rapat koordinasi Satgas TKI di kantor Kementrian Politik, Hukum dan Keamanan, juru bicara Satgas TKI Humphrey RBACA JUGA: Pemerintah Targetkan IPK 5,0 pada 2014
Mereka adalah Tuti Tursilawati (asal Majalengka, Jawa Barat), Satinah Binti Jumadi (Ungaran, Jawa Tengah), dan Siti Zaenab (Madura, Jawa Timur. "Kalau kita melihat secara keseluruhan di Arab Saudi ini, ada beberapa memang TKI kita yang harus diperhatikan lagi untuk masalah vonis hukuman matinya, yaitu Tuti Tursilawati, Siti Zaenab dan Satinah
BACA JUGA: Polisi Bantah Pelihara Konflik Freeport
Humphrey menuturkan, hingga saat ini, pihaknya diberikan waktu hingga akhir 2012 untuk melakukan penyelesaian terkait hukuman pancung ketiga TKI tersebutUpaya pemaafan tersebut ditempuh dengan berbicara pada tokoh-tokoh dan suku di Arab Saudi
Terkait waktu pemancungan Tuti yang disebut-sebut akan berlangsung setelah hari raya Idul Adha, Humphrey membantah hal tersebutDia menegaskan, pihaknya belum tahu pasti kapan jadwal hukuman pancung TutiSeperti diberitakan, Tuti dituduh membunuh majikannya pada 11 Mei 2010 lalu karena berulang kali diperkosa majikannya.
"Tidak benar itu (hukuman pancung)Itu kita ketahui, kalau ada keputusan dari Raja akan dilakukanTapi yang kita ketahui dari Mendagri Arab Saudi, ada surat kepada Gubernur MekahTuti ditahan dan diusahakan untuk pemaafanJadi sekali lagi ditekankan, berita-berita tentang pemancungan Tuti setelah Idul Adha itu bukan fakta," tegasnya
Dalam kesempatan tersebut, Humphrey juga mengungkapkan kesulitan yang dihadapi Satgas dalam mengupayakan pembabasan Tuti dari hukuman pancungSelain masalah diyath (uang tebusan), pihaknya juga harus berhadapan dengan keluarga korban yang dikenal keras"Keluarga korban berasal dari suku terkenal di Arab yang mempuanyai sikap keras untuk masalah pembunuhan," ungkapnya.
Soal upaya pemaafan lewat pembayaran diyath, Humphrey menyatakan, hingga saat ini belum ada pembicaraan tentang hal tersebutPihak Satgas pun mengakui tidak ada anggaran negara untuk membayar uang tebusan bagi TKI yang divonis hukuman mati. "Pembayaran uang diyath ini kelihatannya jadi preseden yang kurang baikPadahal kita ketahui tidak ada anggaran untuk uang diyath iniNamun, ini jelas akan menjadi sesuatu yang baru yang harus diperhatikan ke depanIni permasalahan yang kompleks," jelasnya
Sementara itu, Humphrey menguraikan jumlah TKI di sejumlah negara, terus bertambahDia menyebutkan, di Arab Saudi, jumlahnya mencapai 45 TKIDari 45 TKI yang terancam hukuman mati, ada 23 orang yang sudah divonis"23 TKI yang terancam hukuman itu menyangkut tuduhan perzinahan, dan sihirSementara ada enam TKI yang sudah diselesaikan dengan membayar diyathSementara sisanya masih dalam proses," tuturnya
Dia melanjutkan, di Malaysia terdapat 148 TKI yang terancam hukuman matiRinciannya 118 orang terkait kasus narkoba, 28 orang karena kasus pembunuhan dan sisanya karena kasus senjata apiSementara di RRT, terdapat 28 WNI yang juga terancam hukuman mati, semuanya tersangkut kasus narkoba
Meski jumlah TKI yang terancam Qisas terus bertambah, Humphrey mengungkapkan, setelah Satgas turun ke lapangan, ditemukan banyak sekali kasus-kasus yang harus diulang kembali proses hukumnyaSebagian besar kasus tersebut terjadi di Arab SaudiDia mencontohkan kasus TKI Warnah dan Sumartini yang tersangkut kasus sihir dimana mengakibatkan salah satu anggota keluarga majikannya menghilang"Kasus itu sudah tidak relevanKenapa? Karena anggota keluarga yang diduga hilang itu ternyata kembali, sehingga tidak ada korban jiwaJadi, terjadi pengulangan sidang Warnah dan SumartiniPengulangan sidang ini berakibat apa yang mereka lakukan bisa tidak bisa dibuktikan," jelasnya
Untuk itu, Satgas telah menunjuk beberapa pengacara untuk memberikan pendampingan hukum bagi para TKI yang bermasalah dengan hukum, terutama yang terancam hukuman mati di negara-negara tersebutDi Arab Saudi, Satgas telah memercayakan persoalan pendampingan hukum kepada seorang pengacara bernama MrQudran, sementara di Malaysia, ada pengacara bernama Sebastian Chan yang siap mendampingi para TKI yang berada di negara-negara tersebut
"Kita mengusahakan mereka mendapatkan pendampingan hukum sejak awal, sejak mereka diperiksa kepolisianKarena itu kita memilih lawyer di Arab Saudi dan Malaysia yang kita anggap terbaik," imbuh dia(ken/dim)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Ragukan Temuan Komnas HAM
Redaktur : Soetomo