Butuh 1,2 Juta Guru ASN, Kuota PPPK yang Terisi Ternyata Baru Sebegini

Sabtu, 02 Juli 2022 – 08:43 WIB
Pengurus Forum Guru Bersertifikasi Sekolah negeri (FGBSN) Nasional saat beraudiensi dengan pejabat Kemendikbudristek beberapa waktu lalu. Foto dokumentasi FGBSN Nasional for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Rencana pemerintah menyelesaikan tenaga honorer yang sudah bekerja di instansi pemerintah melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih menyisakan beragam permasalahan. 

Menurut Ketua Forum Guru Bersertifikasi Sekolah Negeri (FGBSN) Nasional Rizki Safari Rakhmat, kondisi saat ini banyak jabatan aparatur sipil negara (ASN) yang diisi tenaga honorer.

BACA JUGA: Seleksi PPPK 2022, Daerah Ini Mengusulkan 350 Formasi

Sebab, situasi saat rekrutmen ASN yang tidak seimbang dengan kebutuhan pegawai di instansi pemerintah sebagai pelayan publik khususnya dalam bidang pendidikan.

Rizki membeberkan, tahun 2021 hanya 293.860 guru yang lulus PPPK tahap 1 dan 2 atau baru mencapai 30 persen dari jumlah kebutuhan yang mencapai 1,19 juta guru.

BACA JUGA: Serahkan SK PPPK Guru, Pak Kadisdik Ini Sampaikan Permintaan

Tersisa sebanyak 193.954 guru yang lulus passing grade (PG), tetapi belum mendapatkan formasi. Juga 437.823 guru yang belum lulus PG. 

"Artinya, masih banyak sekali yang belum menjadi PPPK," ujar Rizki kepada JPNN.com, Sabtu (2/7).

BACA JUGA: Ada Honorer di Sekolah, Guru ASN Tetap Harus Menjalankan Tugas dengan Baik

Lebih lanjut, dia mengatakan permasalahan yang terjadi ketika jumlah usulan formasi dari Pemda tidak sesuai dengan kebutuhan atau pelamar yang ada. Kondisi makin runyam karena ada Pemda yang tidak sama sekali membuka lowongan PPPK guru.

Di satu sisi, kata Rizki, secara kebutuhan nasional diperlukan pengangkatan massal sebagai PPPK agar bisa menutupi kekurangan ASN yang saat ini terjadi. 

Dia menilai Pemda terbelenggu dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun  2018 tentang Manajemen PPPK. Kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.

Namun, di satu sisi kebutuhan ASN setiap tahun bertambah seiring banyaknya pegawai yang pensiun. Sementara, rekrutmen pegawai ASN tidak bisa menutupi kebutuhan jabatan yang diperlukan pemerintah daerah.

"Saat ini Pemda dihadapkan pada situasi kebutuhan tidak selaras dengan anggaran untuk bisa menggaji dan memberikan tunjangan kepada PPPK," pungkas Rizki Safari Rakhmat. (esy/jpnn)


Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Guru ASN   guru pns   kuota PPPK   PPPK  

Terpopuler