jpnn.com, PALEMBANG - IS (21), ibu rumah tangga nekat menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu senilai Rp68 juta.
Wanita warga Lorong Manggar I Nomor 1014-A RT 010/003 Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, ini ditangkap dalam operasi penyamaran yang dilakukan petugas di Jalan Kauman Perumahan Pesona Madani, Kelurahan Talang Keramat, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin pada Minggu (31/10).
BACA JUGA: Mantan Pacar Mendadak Datang ke Rumah Mbak S, Langsung Memeloroti Celana Dalam
"Operasi penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mengadukan adanya praktik jual beli narkoba yang kian marak di Ilir Timur II," ungkap Kasat Narkoba Polrestabes Palembang Kompol Mario Ivanry di Palembang, Senin.
BACA JUGA: Kapten Frelly Dapat Info, Pasukan TNI Bersenjata Bergerak, H Tak Berkutik
Dari aduan tersebut petugas melakukan pendalaman, lalu mendapatkan identitas diri dan mengatur pertemuan untuk membeli barang haram tersebut.
Lalu, tersangka mengatur tempat bertransaksi di kawasan Ilir Timur, namun secara tiba-tiba tersangka mencoba mengelabui petugas dengan mengganti tempat transaksi yaitu di Banyuasin.
Namun petugas tetap melakukan pengejaran ke sana dan tersangka dapat diamankan nyaris tanpa perlawanan.
"Dari tangan tersangka kami mendapatkan barang bukti sabu-sabu berat 100,18 gram dijumlahkan sekitar senilai Rp68 juta," kata dia.
Barang tersebut disimpan di sebuah rumah dengan telah terbungkus dalam satu kantong plastik bening dan siap edar.
Selain narkoba, petugas juga mengamankan gawai tersangka untuk mendalami keterlibatan pelaku-pelaku lainnya.
"Masih kami dalami lagi dan segera dilakukan penangkapan," katanya.
Atas perbuatan tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun atau hukuman mati. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti