jpnn.com, BANYUWANGI - Satuan Narkoba Polresta Banyuwangi mengungkap 24 kasus penyalahgunaan sabu-sabu selama Maret 2021.
Dari jumlah kasus ini, ada 32 tersangka yang ditangkap dengan rincian 28 orang laki-laki dan empat orang perempuan.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Gadis Penyerang Mabes Polri, Nasib Anies-JK Bagaimana? AHY Sebut Moeldoko
Rata-rata tersangka mengaku menyalahgunakan narkotika sebagai doping untuk kerja.
Kapolresta Banyuwangi Kombespol Arman Asmara Syarifuddin menyatakan 32 tersangka yang ditangkap memiliki peran berbeda. Ada yang sebagai pemasok, penjual dan pemakai.
BACA JUGA: Tempat Mbak Yulia Digerebek, Eh Ada Tisu Bekas Terapis di Atas Kasur
“Rata-rata untuk kegiatan kerja. Namun rata-rata mereka merupakan pemain lama,” tuturnya.
Modus peredaran narkotika jenis sabu ini, lanjutnya, masih seperti yang dilakukan pelaku pada umumnya, yakni dengan sistem ranjau.
BACA JUGA: Wah, Anggota Dewan Bukannya Kerja untuk Rakyat Malah Sibuk Nyabu
Sistem ini, antara pembeli dan penjual narkotika tidak saling bertemu.
Dari penangkapan 32 tersangka ini, lpetugas menyita barang bukti sabu-sabu sebanyak 139,34 gram, uang tunai Rp1.456.000., HP 33 unit, sepeda motor 8 unit, dan timbangan digital sebanyak 13 buah.
Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ngopibareng/jpnn)
Redaktur : Adil
Reporter : Adil, Natalia