Butuh Honorer, Gubernur Rohidin Ajukan Opsi Ini, Semoga MenPAN-RB Setuju

Kamis, 30 Juni 2022 – 14:01 WIB
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengaku masih membutuhkan tenaga honorer. Foto Mesya/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengaku masih membutuhkan tenaga honorer yang rencananya bakal dihapus pada November 2023.

Dia pun meminta agar tenaga honorer yang masih bekerja saat ini diberikan aturan peralihan, sebelum SE MenPAN-RB tentang penataan pegawai non-ASN diberlakukan.

BACA JUGA: Sikap Gubernur Rohidin Mersyah soal Penghapusan Honorer, Tegas!

Gubernur Rohidin juga berharap ada kelonggaran waktu untuk melaksanakan amanat SE MenPAN-RB tersebut. Sebab, pemerintah daerah (pemda) masih membutuhkan tenaga honorer.

"Kalau kemudian harus dihapuskan pada 2023, itu bisa menimbulkan masalah juga karena formasi aparatur sipil negara (ASN) terbatas," kata Gubernur Rohidin yang ditemui di Kampus Universitas Terbuka (UT) Pondok Cabe, Selasa (28/6).

BACA JUGA: Honorer Diusulkan Jadi Pengganti Guru Pensiun, Semoga Disetujui

Dia mengungkapkan di dalam SE MenPAN-RB mengamanatkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mengalihkan honorer ke PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan outsourcing.

Masalahnya, kata Gubernur Rohidin, formasi PNS terbatas. Begitu juga PPPK, pemda kesulitan anggaran gaji jika merekrut dalam jumlah banyak.

BACA JUGA: Detik-Detik Pimpinan Banggar DPR Muhidin M Said Tumbang di Depan Puan Maharani

Dia menyebut kondisinya bakal berbeda bila anggaran gaji PPPK ditanggung seluruhnya oleh pusat.

Dengan demikian maka pemda lebih mudah menyelesaikan masalah honorer di daerahnya.

"SE MenPAN-RB itu memang harus dilaksanakan semua kepala daerah. Namun, saya berharap ada solusi lain bagi daerah yang formasi ASN terbatas," ucapnya.

Dia juga berharap, usulan adanya aturan pengalihan terhadap penggunaan tenaga honorer oleh pemda dikabulkan pusat, melalui MenPAN-RB Tjahjo Kumolo.

Rohidin mencontohkan, di Provinsi Bengkulu, sopir, petugas kebersihan, dan penjaga keamanan sampai saat ini diisi tenaga honorer. Keberadaan mereka sangat dibutuhkan.

Sebelumnya, Menko Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta para kepala daerah untuk melaksanakan SE MenPAN-RB yang salah satu poinnya penghapusan honorer. Tenggat waktunya sampai 28 November 2023.

BACA JUGA: Honorer K2 Papua di Atas 35 Tahun Diangkat PNS, Pentolan Tenaga Administrasi Iri

Bagi kepala daerah yang tidak melaksanakan SE MenPAN-RB tersebut, kata Mahfud akan diberikan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (esy/jpnn)

 


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler