Sikap Gubernur Rohidin Mersyah soal Penghapusan Honorer, Tegas!

Selasa, 28 Juni 2022 – 12:05 WIB
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengambil sikap tegas soal penghapusan honorer pada 2023. Foto Mesya/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengambil sikap tegas soal rencana penghapusan honorer pada 2023.

Menurut Rohidin, perlu ada aturan pengalihan terhadap penggunaan tenaga honorer oleh pemerintah daerah (pemda) sebelum honorer dihapus.

BACA JUGA: Nasib AKP ZA Seusai Digerebek Berduaan dengan Istri Perwira Polri, Pahit

Sebab, katanya, saat ini masih banyak daerah yang membutuhkan tenaga honorer.

Sebagai contoh di Bengkulu, sopir, petugas kebersihan, dan penjaga keamanan sampai saat ini diisi tenaga honorer. Keberadaan mereka juga sangat dibutuhkan.

BACA JUGA: Sikapi SE MenPAN-RB, Pernyataan Sekdaprov Ini Melegakan Honorer

"Makanya, perlu ada aturan peralihan itu. Kami akan mengalihkan mereka ke outsourcing," kata Gubernur Rohidin di sela-sela upacara wisuda dan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Universitas Terbuka, di Jakarta pada Selasa (28/6).

Rohidin menegaskan bahwa hingga kini rata-rata pemda masih membutuhkan honorer.

BACA JUGA: Pemda Pikir-Pikir Ajukan Usulan Formasi PPPK 2022, Guru Lulus PG: Sungguh Kejam!

Namun, di sisi lain ada SE MenPAN-RB yang mengamanatkan untuk mengalihkan honorer ke PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan outsourcing.

Masalahnya, kata Gubernur Rohidin, formasi untuk aparatur sipil negara (ASN) itu sangat terbatas.

Oleh karena itu, dia menilai diperlukan adanya regulasi mengenai hal tersebut.

"SE MenPAN-RB itu memang harus dilaksanakan semua kepala daerah. Namun, saya berharap ada solusi lain bagi daerah yang formasi ASN terbatas," tuturnya.

Sebelumnya, Menko Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta para kepala daerah melaksanakan SE MenPAN-RB yang salah satu poinnya soal penghapusan honorer.

Tenggat waktu penghapusan honorer itu sampai 28 November 2023.

BACA JUGA: Jelang Penghapusan Honorer, Sekda Ini Sampaikan Instruksi Penting

Bagi kepala daerah yang tidak melaksanakan SE MenPAN-RB tersebut, kata Mahfud, maka akan diberikan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (esy/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler