Butuh Perppu jika Pilkada Lima Daerah Digelar 2016

Sabtu, 19 Desember 2015 – 02:34 WIB
Foto ilustrasi.dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tetap berharap pelaksanaan pemungutan suara di lima daerah yang sebelumnya tertunda, tetap dapat dilaksanakan di bulan Desember 2015. Namun begitu, kepastian sepenuhnya masih menunggu putusan pengadilan dan langkah penyelenggara dan pasangan calon, menyikapi hasil putusan.

Terutama untuk pemungutan suara pilkada Simalungun, Pematang Siantar dan Kota Manado. Pasalnya, apapun keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTTUN), penggugat dan tergugat masih memungkinkan menempuh upaya hukum selanjutnya. 

BACA JUGA: Target MA, Kasasi Pilkada Kalteng dan Fakfak Diputus Pekan Depan

"Jadi masih ada dua kemungkinan atas putusan Mahkamah Agung untuk kasasi terkait Pilkada Kalimantan Tengah dan Kabupaten Fakfak, maupun putusan PTTUN Makassar dan Medan untuk kasus pilkada Simalungun, Siantar dan Kota Manado," ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Sumarsono, Jumat (18/12).

Menurut Sumarsono, kalau pilkada akan dilaksanakan di awal 2016, maka pemerintah kemungkinan akan menyusun peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu). Pasalnya, putusan pengadilan belum dapat menjadi norma baru bagi aturan pelaksanaan. Sebab dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, disebutkan pilkada di 269 daerah, termasuk di lima daerah yang terpaksa ditunda, dilaksanakan di tahun 2015.

BACA JUGA: Pesan Bu Mega: Bantu Manusianya, Jangan Lihat Parpolnya

"Jadi kalau pilkada dilakukan di 2016, maka bikin norma baru seperti Perppu. Karena putusan MA belum bisa menjadi norma baru. Putusan hanya sebagai dasar untuk menerbitkan norma baru. Beda kalau putusan MK (Mahkamah Konstitusi),"ujar Sumarsono.

Menurut Sumarsono, kondisi tidak akan sama kalau kemudian diputuskan pilkada di lima daerah akhirnya diundur ke 2017. Pemerintah tidak perlu mengeluarkan perppu, mengingat adanya kemungkinan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada akan direvisi untuk semakin menguatkan proses pilkada serentak tahap kedua. 

BACA JUGA: Perlu Revisi UU Agar Ojek Online Bisa Beroperasi

"Kalau diundur ke 2017, tidak perlu perubahan apa-apa. Karena kemungkinan ada revisi UU Pilkada," ujar pria yang saat ini juga dipercaya sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Utara. 

Meski demikian, keputusan apapun yang akan diambil, sepenuhnya masih menunggu hasil dari pengadilan. Karena itu Sumarsono berharap semua pihak dapat bersabar.(gir/JPNN) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggaran BI 2016 Disepakati Rp 9,454 Triliun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler