jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 814 Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI tidak masuk tanpa keterangan usai libur Lebaran pada Senin (3/7) lalu. Hal ini ditindaklanjuti oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI.
"Ini masih kami klarifikasi lagi ke SKPD (satuan kerja perangkat daerah)-nya," kata Kepala BKD DKI Agus Suradika di Balai Kota, Jakarta, Rabu (5/7).
BACA JUGA: Nah Lho, Usai Liburan Banyak PNS Tepergok Telat Kerja
Suradika menyatakan, proses klarifikasi memerlukan waktu lebih dari satu minggu. "Sekitar dua sampai tiga minggu lah," ucapnya.
Sementara, Kepala Bidang Pengendalian Pegawai BKD DKI Komarukmi Sulistyawati mengatakan, sanksi diberikan kepada PNS yang tidak masuk tanpa memberikan keterangan, yakni pemotongan tunjangan kinerja daerah satu bulan.
BACA JUGA: Gubernur Ganteng Minta Para PNS Mengaca
Sulistyawati menjelaskan, PNS DKI yang bolos akan diklarifikasi. Jika tidak bisa memberikan alasan yang logis, maka sanksi langsung diberikan kepada PNS itu. "Kami setop TKD," ucapnya.
Dia menyatakan, PNS DKI yang beralasan tidak masuk karena sakit harus memberikan surat keterangan. "Dilampirkan surat dari rumah sakit supaya tidak ada kebohongan. Foto juga dilampirkan," ungkap Sulistyawati. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Juni PNS Gajian Dua Kali, Juli Dobel Lagi
BACA ARTIKEL LAINNYA... PNS Tidak Ngantor Hari Pertama Kerja, Surat Izin Isinya Begini, Terlalu!
Redaktur & Reporter : Gilang Sonar