jpnn.com, KUPANG - Para PNS alias Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov NTT akan menerima gaji ke-13 Kamis (6/7) besok. Juni, PNS menerima gaji bulanan dan THR.
Sementara, Juli ini juga dobel gaji, yakni gaji bulanan dan gaji ke-13.
BACA JUGA: PNS Tidak Ngantor Hari Pertama Kerja, Surat Izin Isinya Begini, Terlalu!
Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) NTT, Hali Lanan Elias, menjelaskan, gaji ke-13 akan dibayarkan pada Kamis besok.
"Kamis kita bayar gaji 13 untuk ASN Pempprov NTT. Kita sudah siap untuk membayar," kata Hali Lanan.
BACA JUGA: Tiga PNS Dipecat di Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran
Dia menjelaskan, sebanyak 15.287 PNS lingkup Pemprov NTT akan menerima gaji ke13 yang merupakan hak yang disiapkan oleh pemerintah.
"Itu adalah hak ASN yang diatur dalam undang-undang sehingga wajib dibayar. Seperti sebelumnya ASN telah menerima THR atau gaji 14," jelasnya.
BACA JUGA: PNS Kirim Surat Keterangan Sakit, Pak Wali tak Percaya, Setelah Dicek Ternyata...
Total dana yang dianggarkan untuk membayar gaji ke13 itu sebanyak Rp 59.756.814.750.
Setelah dikurangi Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp 238.592.550 sehingga gaji bersih yang dibayarkan sebanyak Rp 59.268.222.200. "Jadi ada PPh 15 persen yang dipotong sesuai dengan pasal 21 UU Perpajakan," ungkapnya.
Masih menurutnya, total gaji ke13 yang akan dibayar tersebut sudah termasuk gaji ke-13 anggota DPRD NTT. Ini lebih dikenal sebagai dana komunikasi intensif.
"Untuk gaji 13 bagi anggota DPRD NTT berpatokan pada gaji pokok gubernur. Berapa gaji pokok gubernur, itu yang dibayar kepada dewan," ungkapnya tanpa menyebutkan besarannya.
Dijelaskan Hali Lanan, sama halnya dengan THR, gaji ke-13 untuk ASN juga tidak dipotong untuk kepentingan apa pun selain untuk pajak.
"Gaji 13 hanya dipotong untuk pajak. Harus diterima utuh," ujar Hali Lanan.
Dia berharap, gaji ke-13 yang dibayarkan nanti dapat digunakan untuk kepentingan pendidikan anak maupun kebutuhan keluarga PNS. (lok/ito)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PNS DKI Bolos, Djarot Ancam Tak Kasih Gaji ke 13
Redaktur & Reporter : Soetomo