PNS Tidak Ngantor Hari Pertama Kerja, Surat Izin Isinya Begini, Terlalu!

Selasa, 04 Juli 2017 – 08:36 WIB
PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, SAMARINDA - Para PNS sudah mendapatkan libur lebaran 10 hari. Namun, masih saja ada yang bolos di hari pertama kerja, Senin (3/7).

Dari sekira 6.800 PNS di Pemprov Kaltim, ada 100-an yang tidak hadir tanpa keterangan alias bolos.

BACA JUGA: Tiga PNS Dipecat di Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran

Beragam cara dilakukan untuk mengakali agar bisa memperpanjang masa liburan. Ada yang melayangkan surat izin dengan alasan tak mendapatkan tiket balik dari kampung halaman.

Ada pula yang berdalih tidak masuk kerja karena keluarga sedang sakit. “Sudah libur 10 hari, itu (kehabisan tiket) alasan mengada-ada. Kan seharusnya sudah bisa memperhitungkan,” ujar Rusmadi, Sekretaris Provinsi Kaltim, kemarin (3/7) sore.

BACA JUGA: PNS Kirim Surat Keterangan Sakit, Pak Wali tak Percaya, Setelah Dicek Ternyata...

Temuan itu didapat saat inspeksi mendadak (sidak) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim. Satu per satu surat izin PNS diteliti secara langsung.

Bagi yang beralasan tak masuk kerja karena keluarga sedang sakit, surat yang masuk ke Disdikbud diragukan. Mengingat format surat itu tak lazim, yakni tak ada tanda tangan si pembuat surat. “Tidak semestinya. Tetap alpa,” ucapnya.

BACA JUGA: Tjahjo Bakal Beri Piagam pada PNS yang Bolos Kerja

Di tiap secarik surat izin itu, mantan kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kaltim itu memberi keterangan agar dilakukan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Adapun besaran yang dipotong senilai 5 persen bila tak sehari tak masuk kerja. Itu mengacu Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2014 tentang TPP di Lingkungan Pemprov Kaltim. “Tidak ikut apel pagi dipotong 3 persen,” terang dia.

Dengan asumsi, 100-an pembolos itu adalah PNS golongan III, artinya setiap bulan menerima TPP sebesar Rp 3,5 juta.

Bila masing-masing dipotong lima persen (Rp 175 ribu), negara hemat Rp 17,5 juta. Itu bila hanya membolos sehari.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim Ardiningsih menjelaskan, pembinaan dilakukan di OPD masing-masing. Jadi, tak serta-merta penjatuhan sanksi dilakukan BKD.

Mengenai jumlah PNS yang mangkir kerja tak memerinci. Disebutnya, hanya berkisar 100-an pegawai.

“Kami belum bisa membuka karena perlu kroscek kembali laporan yang disampaikan tiap OPD. Yang jelas guru tidak terhitung karena belum masuk kerja,” kata dia. (ril/tom/k18)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... PNS Bolos Usai Libur Lebaran, Potong TKD Satu Bulan


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
PNS   Libur Lebaran  

Terpopuler