Butuh Uang untuk Modal Nikah, Polisi Gadungan Peras dan Perkosa Wanita di Hotel

Kamis, 12 Maret 2020 – 15:34 WIB
Ilustrasi polisi gadungan. Foto: Pojokpitu

jpnn.com, JAKARTA - Polisi membekuk seorang polisi gadungan berinisial MYA. Dia ditangkap setelah memeras dan memerkosa seorang wanita di sebuah hotel di Cipulir, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Kapolsek Pesanggrahan Kompol Rosiana Nurwidajati mengatakan, aksi pemerasan bermula saat pelaku berkenalan dengan korban di aplikasi Michat beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Polisi Gadungan Tipu Janda Cantik

Singkat cerita korban berhasil dipacari oleh pelaku. Kemudian, korban mau saat diajak pelaku mengingap di salah satu hotel di kawasan Cipulir, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Namun, ketika baru masuk kamar pelaku langsung mengaku sebagai polisi sambil menunjukkan lencana palsu yang dibeli secara online.

BACA JUGA: Lima Janda Muda Terjebak Rayuan Pria Berpakaian Seragam TNI AL

"Pelaku mengaku sebagai seorang polisi yang melakukan penyamaran untuk menangkap korban. Pelaku menuduh korban wanita panggilan," ucap Rosiana Nurwidajati kepada wartawan, Kamis (12/3).

Saat itu korban diminta menyerahkan uang sebesar Rp 1,8 juta jika tak mau digiring ke kantor polisi. Namun, korban mengaku tak punya uang sebanyak itu.

Korban akhirnya hanya memberikan uang sebesar Rp 500 ribu kepada pelaku. Selain mengambil uang, pelaku juga sempat memaksa korban memuaskannya.

Karena tak bisa melawan, korban pun melayani nafsu birahi pelaku. Setelahnya, pelaku kabur.

Korban yang merasa tak terima lantas melapor ke Polsek Pesanggrahan. Sampai akhirnya pelaku ditangkap di kawasan Pesanggrahan juga.

Kepada polisi, pelaku mengaku nekat melakukan kejahatan itu karena butuh uang. Dia butuh uang untuk modal nikah. Namun, kini dia harus mendekam di balik jeruji besi.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan pengancaman juncto Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler