Buwas Janji Bakal Telusuri Aset Tersangka UPS

Jumat, 05 Juni 2015 – 14:56 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Tim penyidik Bareskrim Polri terus mengembangkan dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2014 dengan tersangka Alex Usman.

"Iya pasti ditelusuri. Sekarang aset (tersangka dugaan) korupsi ini kan kami sita dulu, kami telisik," kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso di Mabes Polri, Jumat (5/6).

BACA JUGA: Ahok Apresiasi Lomba Taman Herbal Bejo

Budi menjelaskan, dalam dugaan pidana korupsi selalu berkaitan dengan dugaan pencucian uang. Karenanya, jenderal bintang tiga jebolan Akademi Kepolisian 1984 itu mengaku, penelusuran terus dilakukan.

"Sekarang sudah ditelusuri. Artinya, semua yang dugaan memungkinkan menjadi tersangka itu kami telisik semua kekayaannya," papar perwira tinggi Polri yang karib disapa Buwas ini.

BACA JUGA: Ahok Ingin Aplikasi Ragunan Zoo Terintergrasi Smart City

Lebih lanjut Buwas mengatakan, tim penyidik juga menelusuri apakah dugaan hasil korupsi digunakan untuk aset-aset tertentu.

"Ditelisik, hasil dugaan korupsi korupsi dipakai buat apa saja, bisa saja buat beli mobil, rumah, tanah, kan bisa saja terjadi," jelas Buwas.

BACA JUGA: Sebentar Lagi Musim Mudik, Ini Cara Ahok Cegah Urbanisasi

Selain menjerat Alex Usman, penyidik Bareskrim dalam kasus ini juga menetapkan Zaenal Soleman sebagai tersangka. Keduanya merupakan mantan  pejabat Dinas Pendidikan Menengah Provinsi DKI Jakarta.

Zaenal ditetapkan tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan 24 paket UPS di SMAN/SMKN pada Suku Dinas Pendidikan DKI Jakarta Pusat dengan nilai proyek Rp120 miliar. Sedangkan Alex ditetapkan tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan 25 paket UPS di 25 SMAN/SMKN pada Suku Dinas Pendidikan DKI Jakarta Barat dengan nilai proyek 125 miliar.

Keduanya dijerat pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok Percayakan Posisi Ketua Dewan Pengawas TM Ragunan ke Dato Sri Tahir


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler