Buwas Jelaskan Alasan Kwarnas Pramuka Laporkan Adhyaksa Dault 

Selasa, 14 September 2021 – 16:30 WIB
Budi Waseso. FOTO: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Kwartir Nasional (Kwarnas) Pramuka Komjen (Purn) Budi Waseso alias Buwas mengakui pihaknya telah melaporkan Adhyaksa Dault ke Bareskrim Polri. 

Laporan terhadap Adhyaksa Dault, yang juga ketua Kwarnas Pramuka periode 2013-2018, itu berkaitan dengan dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat dalam pengelolaan aset lembaga.

BACA JUGA: Adhyaksa Dault Kehilangan Posisi Komisaris BRI

Buwas menjelaskan bahwa salah satu objek perkara yang mereka adukan yakni pom bensin di Cibubur, Jakarta Timur.

“Jadi, yang dilaporkan ini adalah aset (terkait) masalah pengelolaan pom bensin di Cibubur," ujar Buwas kepada wartawan, Selasa (14/9).

BACA JUGA: Diam-Diam Bareskrim Usut Dugaan Penipuan Oleh Eks Menpora Adhyaksa

Mantan Kabareskrim Polri itu mengatakan bahwa pengelolaan aset yang dilakukan Adhyaksa Dault selama menjabat ketua Kwarnas Pramuka periode 2013-2018 tak transparan.

Kemudian, lanjut dia, pemanfaatannya selama ini dinilai tidak sesuai ketentuan yang ada.

BACA JUGA: Salam Pramuka! Kak Buwas Keluhkan Pendapatan Hingga Revisi UU di Hadapan Presiden Jokowi

Buwas lantas memerintahkan Biro Hukum Kwarnas melakukan kajian terhadap sejumlah aset yang dikelola lembaganya.

Dari situ, didapati dugaan pelanggaran hukum dalam proses tersebut sehingga pihaknya memutuskan untuk membawa masalah tersebut ke ranah pidana.

"Akhirnya dilaporkan oleh Biro Hukum, Waka Aset dan Waka Aset Kwarnas kepada Bareskrim atau kepolisian,” kata Buwas.

Kwarnas Pramuka menyerahkan semua proses penanganan kasus itu kepada Bareskrim. Termasuk membuktikan apakah ada unsur pidananya atau tidak. 

Dalam pelaporan, Buwas mengaku pihaknya sudah melampirkan bukti atau dokumen perjanjian-perjanjian yang dinilainya tak sesuai.

Salah satunya, berkaitan dengan pengelolaan aset yang hanya dapat dilakukan selama satu periode jabatan ketua Kwarnas alias lima tahun sesuai anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) lembaga tersebut.

Namun, dalam praktiknya pengelolaan aset tersebut dibuat selama 20 tahun.

"Batas lima tahun nanti diperpanjang di kemudian hari setelah adanya pergantian Kwarnas dengan periode baru. Namun, ini langsung 20 tahun, berarti 20 tahun secara aturan pajak juga, kan, tidak bisa,” beber Buwas.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengaku pihaknya tengah mendalami laporan yang dibuat oleh Kwarnas tersebut. 

Menurut Andi, sosok terlapor yakni Adhyaksa sudah sempat diklarifikasi satu kali oleh penyidik usai laporan tersebut dibuat.

"Klarifikasi terhadap yang bersangkutan sudah dilaksanakan kemarin secara virtual," kata Andi, Jumat (10/9).

Adhyaksa dilaporkan ke Bareskrim pada 16 Maret 2021 dengan nomor LP (Laporan Polisi): LP/B/0169/III/2021/Bareskrim dengan tiga pasal, yakni Pasal 378 KUHP terkait tindak pidana penipuan, lalu Pasal 372 KUHP terkait dugaan penggelapan dan pasal 263 KUHP soal dugaan pemalsuan surat. (cuy/jpnn)


Redaktur : Boy
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler