jpnn.com - JAKARTA - Kepala Badan Nasional Narkotika (BNN) Komjen Budi Waseso meminta agar UU Nomor 35 tahun 2009 segera direvisi. Menurutnya, poin penting yang harus direvisi ialah adanya jaksa yang ahli dalam bidang penuntutan narkoba.
Dia mengungkapkan, poin mengenai adanya jaksa dan hakim khusus narkotika, sama halnya dengan jaksa yang ada di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dijelaskannya, hakim dan jaksa ini secara khusus menangani narkoba saja.
BACA JUGA: Kantongi Restu Istri, Papa Novanto Mendaftar Caketum Golkar
"Sehingga nanti koordinasi, tuntutan sampai vonis yang diberikan akan maksimal. Nanti terfokus dan profesionalisme juga jelas," kata pria yang akrab disapa Buwas di markas BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (4/5).
Selain itu, Buwas juga mewacanakan membuat pengadilan khusus narkoba. Konsepnya sama dengan pengadilan Tipikor. Jadi, menurut dia, baik sipil maupun aparatur negara disidangkan dalam peradilan tersebut. "Kami ingin peradilan ini terkhusus. Supaya gampang melakukan monitoring dan hukuman bisa maksimal," katanya.
BACA JUGA: Wuih! Caketum Satu Ini Ogah Nyetor Satu Sen Pun
Lebih lanjut, ujar Buwas, pihaknya juga menginginkan agar hasil rampasan dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus narkoba diambil alih. Nantinya, kata Buwas, uang rampasan itu akan digunakan untuk sarana dan prasarana BNN. "Bisa dipertanggungjawabkan ya. Kan nanti bisa dilihat dana itu untuk apa saja," terangnya.
Hal itu mengemuka dari hasil rapat BNN dengan DPR beberapa waktu lalu. Dalam rapat tersebut BNN dan DPR sepakat untuk merevisi Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (mg4/jpnn)
BACA JUGA: Ini Sisi Positifnya, Jika Risma Maju Pilkada DKI
BACA ARTIKEL LAINNYA... Daripada Buat PNS Fiktif, Mending Untuk Bidan Desa
Redaktur : Tim Redaksi