jpnn.com - JAKARTA - Selain pengguna narkoba, salah satu lembaga yang akan mendapat dampak dari gagasan Komjen Pol Budi Waseso menghapus rehabilitasi bagi pengguna narkoba adalah lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Dengan diterapkannya pendekatan pidana, peningkatan jumlah narapidana di lapas akan bertambah. Padahal, sebagaimana rahasia umum, mayoritas lapas di Indonesia sudah over kapasitas.
BACA JUGA: Rebutan Garap Kereta Cepat, Ini Lho... Beda Proposal Tiongkok dan Jepang
Kepala Sub Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Akbar Hadi Prabowo mengaku pasrah dengan hal tersebut. Menurutnya, pihaknya hanya pelaksana UU. “Jika itu sudah diputuskan, tentu akan kita terima,” ungkapnya kepada Jawa Pos.
Terkait bagaimana cara menyikapi bertambahnya jumlah anggota lapas, Akbar belum bisa berkomentar. Pihaknya masih menunggu detail regulasinya seperti apa. (far/idr)
BACA JUGA: Hai Para Pengguna Narkoba! Perhatikan Omongan Buwas Ini
BACA JUGA: Dikepung Asap, Ekonomi Makin Berat
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rombongan Setya Novanto Harus Belajar Etika Politik
Redaktur : Tim Redaksi