Buwas segera Koordinasi dengan DPR

Untuk Rencana Revisi UU Narkotika

Senin, 14 September 2015 – 16:30 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kepala Badan Narkotika Nasional Komisaris Jenderal Budi Waseso mengatakan, revisi Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika  memang harus dilakukan.

Menurut dia, piranti-piranti pendukung tugas memang harus dilakukan penyesuaian jika dianggap kurang memadai. "Jadi, tidak ada masalah. Kan semua untuk kebaikan dalam melakukan tugas memberantas penyalahgunaan narkoba," kata Buwas di Mabes Polri, Senin (14/9).

BACA JUGA: Besok, Empat Lokasi Strategis Ini Dikepung 20 Ribu Honorer K2

Menurut dia, revisi itu juga perlu dilakukan untuk mempercepat langkah pemberantasan narkoba. Sebab, kata dia, kalau tidak dilandasi UU atau peraturan yang mendukung pelaksanaan tugas maka itu akan menghambat.

"Oleh sebab itu, saya berpendapat memang semua harus dilakukan evaluasi untuk pembenahan sehingga dalam penanganannya kami bisa cepat," katanya.

BACA JUGA: 10 Lokasi Pariwisata Indah ini jadi Fokus Pengembangan Menko Rizal

Hanya saja, Buwas menegaskan, UU maupun peraturan yang ada sekarang tidak menghambat. Namun, ada beberapa yang harus direvisi dan diperbaiki. Menurutnya, di satu sisi penegakan hukum tujuannya membuat efek jera, supaya tak mengulangi perbuatan atau menularkan kepada yang lain.

Nah, Buwas menegaskan, di satu sisi rehabilitasi juga penting. "Bukan berarti tidak perlu rehab. Rehab itu penting. Tapi, nanti diatur bagaimana prosesnya," jelas Buwas.

BACA JUGA: Pak JK Diawasi Ketat Istri, Kenapa Ya?

Ia pun mengatakan, akan segera berkoordinasi intensif dengan Dewan Perwakilan Rakyat soal revisi. "Ya secepatnya. Saya sedang evaluasi dan menyusun itu. Nanti akan saya sampaikan ke DPR," ujarnya. "Kalau bisa hari ini, kenapa menunggu besok." (boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantaaappp... Perusahaan Pembakar Lahan dan Hutan Segera Dibekukan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler