Mantaaappp... Perusahaan Pembakar Lahan dan Hutan Segera Dibekukan

Senin, 14 September 2015 – 15:21 WIB

jpnn.com - JAKARTA- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyatakan, saat ini tindaklanjut penegakan hukum terus dilakukan terhadap perusahaan yang melakukan pembakaran hutan dan lahan di wilayah Sumsel, Jambi dan Riau. Salah satunya dengan pembekuan perusahaan yang bermasalah.

" Pengawasan pada pengusaha  pembakar sedang kami lakukan untuk ditindaklanjuti dengan pembekuan izin," ujar Siti melalui keterangan pers, Senin (14/9).

BACA JUGA: Ngeri...Para Dukun Bakar Kemenyan Desak KPK Periksa Ahok

Siti belum merinci nama-nama perusahaan yang akan dibekukan izinnya tersebut. Sementara itu, kata dia, sanksi untuk pelaku pembakaran diproses secara pidana oleh penyidik LHK dan Polri.

"Untuk pelanggaran hukum perdata diselesaikan Kementerian LHK melalui pencabutan atau pembekuan izin," imbuhnya. Setelah adanya penetapan situasi darurat asap di Riau, kata Siti, ia meminta Kepala BNPB Willem Rampangilei untuk datangi Pekan Baru. Jajaran pemda Riau juga diminta sigap membuka posko-posko kesehatan bagi masyarakat.

BACA JUGA: Dua WNI Disandera OPM, Apa Langkah Pemerintah?

"Kabut asap datang terpantau dari selatan yaitu dari Jambi dan Sumsel. Saya mengikuti perkembangan jam demi jam soal kabut asap sampai ke Singapura," imbuh Siti.

Sementara itu, untuk penanganan titik api, kata dia, sudah ada  20 pesawat untuk waterbombing dan cloud seeding (pengeboman air dan pembentukan awan hujan). Saat ini sudah ditumpahkan 18 juta liter air di Riau dan 12 juta liter di Sumsel untuk pengeboman air. Selain itu, sudah ditaburkan garam untuk hujan buatan sebanyak 120 ton di Riau dan 56  ton di Sumsel dan Jambi.

BACA JUGA: Menteri Jonan: Pertamina Jangan Mikir Untung Melulu

"Untuk memperkuat upaya penanganan kebakaran lahan dan hutan, turut dikerahkan prajurit TNI sebanyak 1.050  personel," tandas Siti. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Baca Nih Para Gubernur, Daerah Terdampak Asap Bisa Tetapkan Status Darurat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler