jpnn.com - BATAM - Polisi akhirnya berhasil meringkus empat spesialis pembobol rumah di 40 rumah yang tersebar di Sekupang dan Batamcenter, Kamis (25/6). Ke empat tersangka masing-masing Satria, 34, Irwansyah, 30, Bahari, 29 dan Nafiri, 27.
Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa sembilan unit televisi, enam unit ponsel, satu set home theater, satu unit speaker serta tiga buah parang.
BACA JUGA: Dua Pengendara Todongkan Senjata, Sepeda Motor dan Uang Rp50 Juta pun Lesap
Dari pengakuan Satria, ia bersama rekannya sebelum beraksi melakukan pengintaian ke rumah korban. Biasanya, rumah yang dijadikan target selalu ditinggalkan penghuninya.
"Kami bergerak malam hari. Modalnya dengan menggunakan obeng dan motor. Barang-barang curian itu dibawa pakai motor saja," kata warga Sengkuang, Batuampar ini.
BACA JUGA: Alamak... Pengusaha Ini Tertipu Investasi Bodong, Rp 28 Miliar Raib
Ia menambahkan barang curian itu dijual dengan harga murah antara Rp 1-3 Juta. Uang penjualan itu nantinya akan dibagi rata dan dipergunakan untuk kehidupan sehari-hari.
"Kita selalu bergerak bersama. Kalau pembelinya ada yang mesan, kalau tidak ada kita yang cari pembelinya," tutur ayah dua anak ini.
BACA JUGA: Nelayan Bejat! Garap ABG di Sampan Sambil Mancing
Hal senada disampaikan Irwansyah. Ia mengaku sudah melakukan pencurian belasa kali. Saat melancarkan aksinya tersebut, ia selalu membawa parang untuk menjaga diri.
"Parang itu untuk jaga-jaga saja. Kalau hasil curian kami tampung dulu di Sengkuang," tuturnya.
Sementara itu, Kapolsek Batamkota, Kompol Arief Budi Purnomo mengatakan pelaku juga terlibat dalam kasus curat serta curas. Dalam aksinya, pelaku tak segan-segan melukai korbannya.
"Mereka kalau terpergok akan melukai korbannya. Tercatat ada laporan korban yang dilukai pelaku," katanya.
Arief menambahkan masih melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian yang sudah meresahkan warga Batam tersebut. Ia menduga masih banyak korban serta komplotan lainnya.
"Untuk pelakunya masih ada 1 orang yang kita kejar. Kalau barang bukit sedang kita telusuri," tegasnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 Junto 365 dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara. (opi/ray/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Empat Siswi Nyambi Jadi PSK Online
Redaktur : Tim Redaksi