Buyung: Perda Ahmadiyah Melanggar Konstitusi

Selasa, 08 Maret 2011 – 16:54 WIB
JAKARTA - Pengacara senior Adnan Buyung Nasution menilai, adanya Peraturan Daerah (Perda) berisikan pelarangan kegiatan Ahmadiyah, merupakan suatu kesalahan yang melanggar konstitusi dan hak azasi manusia (HAM)Di mana menurutnya, sesuai yang telah diatur dalam Undang-undang Dasar Republik Indonesia (UUD) 1945, negara menjamin setiap warganya untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya masing-masing, dan (itu) tidak ada pengurangan di dalamnya.

"Bila kita melihat pada masalah Ahmadiyah ini, ada dua kesalahan, sekaligus kesalahan konstitusional

BACA JUGA: Sekkot Tomohon Banyak Kecipratan APBD Bermasalah

Yaitu pemerintah melanggar konstitusi yang harusnya menjamin aksivitas masyarakat itu
Tidak bisa dibubarkan atau dilarang seperti sekarang dengan SKB

BACA JUGA: Bachtiar Chamzah Masih Berkelit

Karena SKB bukan sebagai sumber hukum
Juga, adanya persepsi pemerintah (daerah) yang keliru dalam menafsirkan SKB itu," katanya kepada wartawan, di Gedung MK, Selasa (8/3).

Menurut Buyung, SKB awalnya dibuat memang untuk membubarkan Ahmadiyah

BACA JUGA: Busyro Bantah Kasus Macet Lantaran Tekanan Politik

Namun dirinya mengaku sudah memprotes melalui Inpres (Instruksi Presiden), sehingga terbentuklah SKB yang sekarang ini, yang intinya mengakui Ahmadiyah boleh ada, tapi hanya (dijalani) di dalam (internal) dan tidak boleh keluar dengan menyiarkan agama"Seperti berdakwah, itu yang tidak bolehNamun untuk menjalankan keyakinannya sendiri, silakan, tidak ada yang melarangKarena tiap-tiap agama itu memiliki hak azasi," terang Buyung.

Dikatakan Buyung lagi, Perda tentang pelarangan kegiatan Ahmadiyah juga merupakan kesalahan konstitusional, karena tidak ada wewenang pada pemerintah daerah untuk mengeluarkan suatu Perda yang bertentangan dengan konstitusi"Kenapa bertentangan dengan konstitusi? Karena konstitusi itu menjamin bahwa urusan agama adalah urusan pemerintah pusat, bukan daerah," tuturnya.

Oleh karna itu, menurut Buyung, apabila hal ini dibiarkan, yang jelas-jelas sudah melanggar konstitusi, sama halnya Presiden tidak menjalankan Undang-Undang Dasar yang sebenar-benarnya"Dalam hal ini, berarti Presiden juga tidak menjalankan undang-undang, sesuai dengan sumpahnya yang harus menjalankan undang-undang secara lurus, selurus-lurusnyaKarena kan, di sini dia (Presiden) membiarkan pemerintah daerah melanggar konstitusiLalu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) membenarkan, Menkopolkam juga membenarkanJadi bagaimana negara bisa maju kalau seperti ini dibiarkan?" kritiknya.

Meski demikian, menurut Buyung pula, Perda yang telah dikeluarkan ini, (masih) dapat di-judicial review"Bisa diajukan judicial reviewTapi bukan ke Mahkamah Konstitusi, melainkan ke Mahkamah Agung," tandasnya(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Negara Tidak Berpihak pada Perlindungan Perempuan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler