JAKARTA - Puluhan perempuan berkostum kebaya melakukan aksi demo di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), dalam rangka memperingati Hari Perempuan Internasional, Selasa (8/3)Mengenakan topi caping dan payung, kaum hawa ini menyampaikan aspirasinya mengenai pelanggaran konstitusi terhadap hak-hak perempuan oleh negara
BACA JUGA: Agus Tjondro segera Disidangkan
Di mana diungkapkan, perlindungan terhadap para perempuan Indonesia telah diatur melalui UU No 7 Tahun 1984, yang mewajibkan negara untuk mempromosikan, melindungi dan memenuhi hak-hak perempuan."Berhenti melakukan pembiaran kekerasan atas nama agama, dan berhenti memproduksi peraturan diskriminatif terhadap perempuan, karena melanggar Konstitusi Negara dan UU No 7 Tahun 1984 tentang Ratifikasi Konvensi Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan, UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM, dan UU No 5 Tahun 1998 tentang Ratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan," kata Koordinator Lapangan aksi itu, Andy Cipta, di depan Gedung MK.
Menurut Andy, aksi solidaritas perempuan ini sendiri mereka lakukan, karena tidak ada langkah konkrit dan berkelanjutan yang dilakukan negara untuk menjamin perlindungan hak-hak perempuan
Selain itu, negara menurut Andy, juga telah secara terang-terangan menunjukkan kepatuhannya kepada IMF, WTO, Bank Dunia dan Bank Pembangunan Asia, melalui skema hutang yang memperteguh hegemoni aktor-aktor non-negara
BACA JUGA: Pak SBY kan Lama Mengambil Keputusan Apa pun
Sehingga menurutnya, dalam sistem ekonomi global saat ini, terjadi banyak kasus yang menimbulkan eksploitasi dan penghancuran lingkungan."Negara tidak berpihak pada perlindungan kemanusiaan, (namun malah) meningkatkan ketimpangan, ketidakadilan gender, serta memperpanjang mata rantai marjinalisasi dan pemiskinan perempuan," tandasnya
BACA JUGA: Kemenkes Tunggu Rekening Daerah
BACA ARTIKEL LAINNYA... Haaah! Jatuh dari Lantai 7, TKW Selamat
Redaktur : Tim Redaksi