Sekkot Tomohon Banyak Kecipratan APBD Bermasalah

Selasa, 08 Maret 2011 – 15:51 WIB
JAKARTA - Sidang kasus korupsi APBD Kota Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut), dengan terdakwa Jefferson SM Rumajar, Walikota Tomohon non-aktif, berlanjut Selasa (8/3)Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor itu, keterangan saksi yang umumnya adalah pegawai Pemkot Tomohon untuk urusan keuangan daerah, memaparkan bahwa uang APBD bermasalah juga dinikmati oleh Sekretaris Kota (Sekkot) Tomohon pada waktu itu, yaitu tahun 2006, 2007 dan 2008.

Beberapa pembiayaan pun diutarakan

BACA JUGA: Bachtiar Chamzah Masih Berkelit

Mulai dari pembayaran tagihan pulsa, listrik, syukuran, pengisian dan rehab rumah pribadi Sekkot, kawin perak Sekkot, hingga sejumlah dana lainnya dengan nilai miliaran rupiah
"Semua pembiayaan itu, pembayarannya yang perintahkan siapa?" ujar Rofinus HA Hutauruk, salah seorang kuasa hukum Walikota Tomohon non-aktif, menanyakan kepada pegawai Pemkot di persidangan

BACA JUGA: Busyro Bantah Kasus Macet Lantaran Tekanan Politik

"Sekda (Sekkot)," jawab pegawai tersebut di hadapan majelis hakim.

Melihat banyak pertanyaan yang memojokkan Sekkot Jhony Mambo, JPU Z Allow Todung pun langsung menyela, dan meminta kesempatan berbicara kepada majelis hakim yang dipimpin Jupriadi
"Tolong pertanyaan lebih pada materi yang berkaitan dengan terdakwa sesuai dakwaan," tegasnya

BACA JUGA: Negara Tidak Berpihak pada Perlindungan Perempuan

Namun tetap saja, pihak pengacara Jefferson melanjutkan pertanyaan dan hakim pun mempersilakan.

Menurut Rofinus, dari keterangan yang disampaikan, jelas bahwa dugaan korupsi APBD dalam rentang tiga tahun yang dikabarkan bernilai Rp 54 miliar itu, tidaklah benarKarena itu menurutnya, perlu pelurusan dari kejaksaan terhadap hal tersebut"Karena faktanya memang tidak sebesar itu," tandasnya.

Di saat pengacara Jefferson tersebut serius menanyai para saksi, JPU yang mendengarkan pun seriusSelain menyimak, salah seorang dari tiga JPU tampak sibuk memilah setumpuk berkas yang dikeluarkan dari dua buah travel bag warna abu-abu berukuran besar.

Lantas, menjelang sidang yang dimulai sekitar pukul 13.30 WIB itu berakhir, alat bukti yang dimiliki JPU maupun kuasa hukum Jefferson pun diminta oleh hakim ketua untuk diperlihatkan kepada majelis hakim"Kesaksian yang diberikan saksi sudah jelas," celetuk Elza Syarif, kuasa hukum Jefferson SM Rumajar yang lain, di akhir persidangan(mur/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Agus Tjondro segera Disidangkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler