jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengaku hingga saat ini belum memutuskan untuk mengajukan gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Polri yang telah menangkapnya terkait kasus dugaan rekayasa saksi sengketa pilkada. Ia mengaku saat ini sedang fokus memantau sidang gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan terhadap KPK.
"Kami sedang konsentrasi terhadap praperadilan Budi Gunawan. Konsen ke situ dulu. Ada pihak ketiga yang mau ajukan praperadilan, sehingga kami bisa konsentrasi untuk yang satu ini," ujar Bambang di Jakarta, Minggu, (8/2).
BACA JUGA: Menteri Marwan Ingatkan Perusahaan tak Ganggu Lahan Transmigran
Meski demikian, BW -sapaan Bambang- mengapresiasi hasil rekomendasi Komnas HAM yang menyebutkan bahwa ada pelanggaran HAM saat proses penangkapannya oleh penyidik Bareskrim. Meski belum membaca secara rinci hasil rekomendasi Komnas HAM, namun BW meyakini hal itu bisa dijadikan sebagai alasan untuk mengajukan gugatan praperadilan.
Sementara terkait permohonan penyitaan dokumen kasusnya yang diajukan Bareskrim ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bambang enggan mengomentarinya. Dokumen yang diinginkan Bareskrim itu terkait kasus sengketa pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) yang pernah ditangani BW saat masih menjadi pengacara.
BACA JUGA: Aparatur Sipil Negara Harus Berpikir Out of The Box
"Kami belum dapatkan soal ini. Kita sedang konsolidasikan sendiri," tandas Bambang.(flo/jpnn)
BACA JUGA: Dicap Tidak Tegas dalam Polemik Polri-KPK, Jokowi Bikin Geregetan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jadi Ladang KKN, MenPAN-RB Hapus TKB
Redaktur : Tim Redaksi