jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri menegaskan bahwa penambahan pasal dalam surat panggilan terhadap tersangka Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto adalah hak penyidik. Meski begitu, Kasubdit VI Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Kombes Daniel Bolly Tifaona tak sependapat jika itu disebut pasal baru.
"Terserah, penyidik kan melihat-lihat pemeriksaan-pemeriksaan semuanya. Sebetulnya dia bilang pasal baru, nggak juga," kata Bolly di Mabes Polri, Senin (23/2). "Nanti di resume kita tambahin pasal baru tidak masalah," tegas Bolly.
BACA JUGA: Selain Hasto dan Tjahjo, Ada Satu Orang Lagi Ikut Temui Samad
Sebelumnya, BW akan dipanggil Mabes Polri, Selasa (24/2). Namun, BW mempersoalkan pasal baru yakni pasal 56 dalam panggilan itu. "Ada beberapa hal yang penting, tiba-tiba ada pasal baru yang muncul. Pasal 56 tentang peran saya membantu melakukan (kasus itu)," kata Bambang saat ditemui di sela-sela ajang car free day, di Jakarta, Minggu (22/2).
"Tapi (penambahan pasal ini) saya harus tanya itu pada penyidik," kata Bambang.
BACA JUGA: Rekrutmen Tahun Ini, Kuota CPNS 60 Persen
Lebih lanjut Bolly menegaskan bahwa sejauh ini sudah 46 saksi diperiksa dalam kasus BW. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Giliran Kejagung Disambangi KPK
BACA ARTIKEL LAINNYA... FB LMP Ancam Sweeping dan Duduki Kedubes Australia
Redaktur : Tim Redaksi