BW tak Ditahan, Buwas Bantah Diintervensi Kapolri

Jumat, 24 April 2015 – 12:06 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kabareskrim Komjen Budi Waseso membantah batalnya penahanan Komisioner KPK non aktif Bambang Widjojanto, kemarin (23/4), karena intervensi dari Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.

Menurutnya, ditahan atau tidaknya tersangka dugaan memerintahkan memberikan keterangan palsu persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah 2010 di Mahkamah Konstitusi itu merupakan kewenangan penyidik.

BACA JUGA: Andi Widjajanto Layak Reshuffle?

Ia pun mengingatkan, jangan semua berpikiran seorang tersangka pasti akan ditahan. "Jadi kalau proaktif, sudah menyampaikan apa yang diinginkan penyidik tidak perlu ada penahanan," kata Budi di Bareskrim Polri, Jumat (24/4).

Dia pun menegaskan, tidak ada pertemuan antara Kapolri dan Plt Ketua KPK Taufiqurahmah Ruki terkait kasus BW.

BACA JUGA: Semangat Soekarno Masih Menggema, Gelora Juang Nehru Masih Menyala

Buwas tegas membantah ada kesepakatan petinggi Polri dan KPK terkait kasus BW tersebut.

Menurut Buwas, penegakan hukum tidak bisa dengan kesepakatan. "Jadi, aturan hukum yang dilaksanakan," tegasnya.

BACA JUGA: Megawati dan Puan Ikut Napak Tilas KAA di Barisan Depan

Karenanya, ia melanjutkan, tidak ada intervensi Kapolri kepada Kabareskrim supaya tak menahan BW. "Coba tanya penyidik itu ada tidak Kabareskrim telepon mereka? Saya betul-betul menyerahkan kepada penyidik," ujarnya.

Jadi, Buwas menegaskan, semuanya murni kewenangan penyidik. "Kecuali ada hal-hal khusus, ada yang mengintervensi baru saya turun tangan," katanya. (boy/jpnn)

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Diboyong Tengah Malam, Mary Lengkapi 10 Terpidana Mati di Nusakambangan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler