Diboyong Tengah Malam, Mary Lengkapi 10 Terpidana Mati di Nusakambangan

Jumat, 24 April 2015 – 09:32 WIB
Mary Jane. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Diam-diam jaksa eksekutor memboyong terpidana mati narkotika asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso ke lembaga pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (24/4).

Rombongan jaksa berangkat membawa Mary dari Lapas Wirogunan Yogyakarta, sekitar pukul 1.30 dan tiba Lapas Besi pukul 6.00. Pemindahan Mary dilakukan setelah permohonan pengajuan kembali yang diajukannya untuk kedua kali ditolak Mahkamah Agung.

BACA JUGA: Jangan Sampai Masyarakat Siap Pilkada, eeeh..Pemdanya yang Tidak Siap

"Pemindahan ini dalam rangka persiapan eksekusi," tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Tribagus Spontana, Jumat (24/4).

Terpidana mati yang kedapatan memiliki narkoba jenis heroin seberat 2,622 kilogram itu dipindahkan melalui jalur darat, tentunya dengan pengamanan ketat dari aparat TNI dan Polri. "Pengamanan standard sesuai Standar Operasional Prosedur," kata Tony.

BACA JUGA: Kaesang, Tolong Beritahu Ayahmu Jangan Eksekusi Ibu Kami

Mary Jane diringkus polisi pada 24 April 2010 di Bandar Udara Internasional Adisucipto, Jogjakarta, saat membawa heroin seberat 2,622 kilogram.

Mary Jane divonis hukuman mati oleh Hakim Pengadilan Negeri Sleman karena terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA: Ini Kronologis Pemindahan Mary Jane ke Nusakambangan Saat Sedang Tidur

Mary Jane mengajukan PK ke Mahkamah Agung sudah kali kedua. Putusan PK Mary yang terakhir dikeluarkan Rabu 25 Maret 2015.

Dengan diboyongnya Mary, maka 10 terpidana mati yang masuk gelombang kedua sudah berada di Nusakambangan. Mereka adalah Andrew Chan dan Myuran Sukumaran (WN Australia), Martin Anderson (Ghana), Raheem Agbaje Salami (Spanyol), Rodrigo Gularte (Brasil). Kemudian, Sylvester Obieke Nwolise (Nigeria), Serge Areski Atlaoui (Prancis), Okwudili Oyatanze (Nigeria) Zainal Abidin (Indonesia) dan Mary Jane.

Saat ini Kejagung masih menunggu hasil PK Zainal Abidin yang belum diputus MA. Setelah keluar, maka eksekusi serentak segera dilakukan. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mary Jane Tiba di Nusakambangan, Eksekusi Mati Menghitung Hari


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler